Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunga Deposito Rendah, Masyarakat Ramai-Ramai Beralih ke Pasar Modal

Jumlah investor di pasar modal meningkat luar biasa yaitu 5,6 juta atau 96 persen yoy pada Juni 2021.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso (dilayar) memberikan paparan diacara Bisnis Indonesia Economic Outlook secara virtual di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Bisnis/Abdurachman
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso (dilayar) memberikan paparan diacara Bisnis Indonesia Economic Outlook secara virtual di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor di pasar modal meningkat pesat mencapai 5,6 juta atau 96 persen yoy pada Juni 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan hal itu sebagai dampak dari tren penurunan suku bunga simpanan karena likuiditas perbankan yang melimpah.

Secara rinci, dana nasabah di perbankan tumbuh 11,28 persen secara yoy pada Juni 2021. Kondisi tersebut berbeda dari sebelum terjadinya pandemi Covid-19 yang rata-rata pertumbuhannya hanya sekitar 6-7 persen yoy.

Likuiditas yang melimpah diikuti dengan penurunan suku bunga simpanan deposito. Wimboh menyebut bunga deposito berjangka tenor satu tahun biasanya di atas 7 persen atau 6,5 persen, turun menjadi sekitar 5 persen. Bahkan beberapa bank menawarkan di bawah 4 persen.

"Simpanan naik sehingga bunganya turun, sehingga masyarakat pasti mencari alternatif investasi lainnya," sebut Wimboh dalam webinar virtual, Selasa (3/8/2021).

Menurutnya, hal itu juga menjadi berkah bagi pasar modal. Jumlah investor di pasar modal meningkat luar biasa yaitu 5,6 juta atau 96 persen yoy pada Juni kemarin. Meski begitu, dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap instrumen investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi, terutama di luar pasar modal.

Wimboh meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi. Dia juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan rekomendasi dari pihak yang telah terdaftar dan diberi izin oleh OJK untuk memberikan advice atau jasa bertransaksi di pasar modal.

"Jangan menggunakan agen yang tidak terdaftar di OJK. Masyarakat dapat melihat agen yang terdaftar di website OJK atau menghubungi di kontak OJK 157," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper