Bisnis.com, JAKARTA – Para pembuat kebijakan di industri pasar modal kian mematangkan sejumlah aturan untuk memuluskan jalan perusahaan unikorn untuk melangsungkan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Setidaknya ada tiga aturan yang direformasi dalam regulasi pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pertama, reklasifikasi reklasifikasi sektor dan subsektor saham perusahaan tercatat. Dengan reklasifikasi ini, sekarang terdapat sektor IDX Technology yang menjadi rumah bagi emiten dari sektor teknologi termasuk unikorn.
Kedua, memperbarui persyaratan pencatatan saham di papan utama. Saham yang tercatat di papan utama diperbolehkan tidak terbatas untuk perusahaan yang sudah laba maupun yang memiliki aset
papan pencatatan utama di BEI tidak terbatas untuk perusahaan yang sudah laba maupun yang memiliki aktiva berwujud yang tinggi.
Selanjutnya, yang paling ramai diperbincangkan adalah dual-class of shares dengan multiple voting shares (MVS) atau Saham Hak Suara Multipel (SHSM).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan latar belakang penerapan Saham Hak Suara Multipel (SHSM) di Indonesia adalah untuk menjaga pengendalian dari para pendiri yang merupakan key person dalam pertumbuhan sebuah perusahaan.
Baca Juga
“Dengan tetap menjadi pengendali, walaupun persentase kepemilikan pada perusahaan tidak memenuhi syarat pengendalian, para founders ini tetap memiliki power untuk dapat menjaga dan mewujudkan visi & misi perusahaan jangka panjang,” jelas Nyoman baru-baru ini.
Adapun, SHSM menjadi penting khususnya bagi perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.
Sampai dengan saat ini, Otoritas Jasa Keuangan bersama Self Regulatory Organization dan para stakeholders di pasar modal masih mendiskusikan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
Adapun, OJK telah melakukan proses Rule Making Rule (RMR) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik terkait RPOJK tersebut pada 8 Juni 2021 lalu.
“Kami berharap RPOJK tersebut dapat segera disahkan dan diterbikan pada tahun ini serta dapat segera dipergunakan oleh calon perusahaan tercatat yang berencana untuk melakukan IPO dengan struktur SHSM,” tutup Nyoman.