Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Pizza Hut (PZZA) Minta Keseimbangan Penerapan PPKM Darurat

Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo mengatakan PPKM Darurat yang telah dilaksanakan dari awal Juni ini berdampak negatif bagi penjualan emiten berkode saham PZZA tersebut. 
Restoran Pizza Hut. PT Sarimelati Kencana Tbk. merupakan pemegang lisensi warabalab Pizza Hut di Indonesia. Pada 2018, jaringan restoran maupun gerai Pizza Hut yang dikelola mencapai 378 titik di seluruh Indonesia/sarimelatikencana.co.id
Restoran Pizza Hut. PT Sarimelati Kencana Tbk. merupakan pemegang lisensi warabalab Pizza Hut di Indonesia. Pada 2018, jaringan restoran maupun gerai Pizza Hut yang dikelola mencapai 378 titik di seluruh Indonesia/sarimelatikencana.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten restoran pemegang merek dagang Pizza Hut, PT Sarimelati Kencana Tbk. meminta keseimbangan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat saat ini. 

Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo mengatakan PPKM Darurat yang telah dilaksanakan dari awal Juni ini berdampak negatif bagi penjualan emiten berkode saham PZZA tersebut. 

“PPKM Darurat sangat berdampak karena penghasilan kami adalah di dine-in dan untuk layanan delivery sama take away sih enggak sebesar dine-in,” ungkap Kurniadi kepada Bisnis, Rabu (14/7/2021). 

Kurniadi mengungkapkan bahwa perseroan saat ini menyesuaikan jam operasional maupun larangan makan di tempat atau dine-in sesuai dengan ketentuan PPKM masing-masing daerah yang berbeda-beda. 

Meski memahami dan mematuhi peraturan PPKM Darurat saat ini untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia, Kurniadi mengaku peraturan tersebut belum diimbangi dengan aspek bisnis maupun ketenagakerjaan. 

Selain mengalami penurunan penjualan, PZZA mengaku juga tidak bisa mempekerjakan karyawan paruh waktu yang biasa melayani pelanggan di gerai-gerai saat melakukan dine-in.

Menurutnya pihak-pihak yang paling terdampak atas PPKM Darurat tersebut adalah pekerja paruh waktu ini karena perseroan memberikan upah per hari untuk mereka. Sementara selama PPKM Darurat karena gerai tidak melayani dine-in maka pekerja paruh waktu tersebut tidak mendapatkan upahnya. 

“Secara regulasi kami akan menjalankan kebijakan yang diterapkan di daerah masing-masing. Tapi ya ini plus minus ya, dari aspek kesehatan tentunya ini untuk mencegah ledakan pandemi lebih buruk lagi. Tapi dari aspek yang lain juga ada aspek bisnis, ada aspek ketenagakerjaan itu yang tidak balance dalam hal ini,” ungkap Kurniadi. 

Sementara untuk karyawan, perseroan mengaku tidak ada rencana mengurangi karyawan saat ini. Perseroan juga mengungkapkan bahwa selama PPKM fokus terhadap layanan online dari berbagai platform, dan juga layanan take away

Dia melanjutkan bahwa tidak ada strategi khusus bagi perseroan terkait pembatasan saat ini. Terkait dengan rencana perpanjangan pembatasan pun Kurniadi mengaku masih menunggu keputusan dari pemerintah yang diharapkan akan lebih fleksibel dalam pelaksanaannya.   

Selain itu, perseroan saat ini ungkap Kurniadi tengah menunggu apakah ada insentif dari pemerintah untuk bidang usaha restoran yang terkena dampak PPKM Darurat saat ini. 

Mengingat pada saat PSBB pada tahun lalu yang juga mengharuskan penutupan gerai-gerai, perseroan mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dana yang didapatkan perseroan tersebut ungkapnya bisa membantu operasional perseroan. Mulai dari membayar gaji karyawan, pembayaran listrik, mapun air di gerai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper