Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan resmi merilis aturan pelaksana mengenai pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) dan dana kompensasi kerugian investor (disgorgement fund).
Regulasi tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
"Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal
merupakan ketentuan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal," papar OJK, dalam SE yang dipublikasikan pada Rabu (30/6/2021).
Adapun, Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal ditetapkan pada 29 Desember 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan pada 30 Desember 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Peraturan ini berlaku 6 bulan sejak diundangkan. Berdasarkan salinan Nomor 65/POJK.04/2020 yang diperoleh Bisnis, otoritas berwenang untuk mengenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah terhadap Pihak yang melakukan dan/atau menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Selain itu, dalam POJK diterangkan mengenai mekanisme penetapan pengembalian keuntungan tidak sah, yang mana pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah untuk membayar Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada OJK melalui rekening dana yang disediakan oleh Penyedia Rekening Dana yang ditunjuk oleh OJK.
Baca Juga
OJK juga berwenang memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening Efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.
Pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang. Bagi pihak yang tak dapat melakukan tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah maka akan dikenakan upaya hukum.
Kemudian, beleid juga membahas mengenai Pembentukan Dana Kompensasi Kerugian Investor; penunjukan administrator; serta persyaratan, hak, kewajiban, dan kewenangan Administrator.
Begitu pula soal pengajuan Klaim, Pembayaran Klaim, dan Pendistribusian Dana Kompensansi Kerugian Investor serta Penutupan Rekening dan Situs Web Dana Kompensasi Kerugian Investor
Terakhir, OJK mengatur mekanismme pemberhentian Administrator dan Pembubaran Dana Kompensasi Kerugian Investor.
Sementara itu, SEOJK terbaru ini mengatur lebih spesifik terkait mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:
1. Kegiatan sebagai Penyedia Rekening Dana dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.
2. Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Rekening Dana.
3. Dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan/atau Dana Kompensasi Kerugian Investor bukan merupakan bagian dari harta kekayaan milik Penyedia Rekening Dana.
4. Pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, dan penutupan rekening dana Pengembalian Keuntungan Tidak Sah atau Dana Kompensasi Kerugian Investor.
5. Mekanisme pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.
6. Syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.
7. Pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap.
8. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening Efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.
Hal itu termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam daftar pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal saham berbentuk warkat.
9. Tindakan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan apabila Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran.
10. Pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan upaya hukum.
11. Koordinasi antara Penyedia Rekening Dana dan Administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor.
12. Laporan yang harus disampaikan oleh Penyedia Rekening Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan dan jangka waktu penyampaian laporan.
13. Kriteria situs web serta informasi yang harus dimuat dalam situs web.
14. Imbalan jasa Administrator termasuk tenaga ahli yang diangkat oleh Administrator.
15. Biaya kegiatan operasional Administrator yang ditanggung oleh Dana Kompensasi Kerugian Investor.
16. Jangka waktu penugasan Administrator untuk setiap kasus.
17. Ketentuan besaran imbalan jasa Penyedia Rekening Dana dan biaya pengelolaan rekening dana.
18. Persyaratan Pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal.
19. Laporan yang harus disampaikan oleh Pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal kepada Otoritas Jasa Keuangan.
20. Mekanisme penutupan rekening Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan rekening Dana Kompensasi Kerugian Investor.