Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Beredel Reksa Dana, BPK Cermati Penanganan Pelanggaran Portofolio Efek dan Transaksi EBUS

BPK menyampaikan dugaan pelanggaran soal pengelolaan reksa dana dengan dana kelolaan Rp1,12 triliun dalam Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pengawasan terhadap Sektor Pasar modal 2018—2020. Itu baru salah satu temuan, dari 13 temuan pemeriksaan lainnya. Apa lagi temuan lainnya?
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Senin (15/2/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Senin (15/2/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya penanganan pelanggaran penempatan satu portofolio efek reksa dana yang melebihi 10 persen dari nilai aktiva bersih yang tidak konsisten.

BPK juga mencermati adanya penanganan temuan transaksi portofolio efek reksa dana dengan harga di luar rentang harga Bursa Efek Indonesia (BEI) yang juga tidak konsisten.

“Akibatnya ada potensi kerugian nasabah RD [reksa dana] atas transaksi yang dilakukan MI [manajer investasi] dengan harga di luar rentang harga BEI,” tulis BPK dalam rekomendasinya di laporan tersebut, yang dikutip Bisnis, Sabtu (26/6/2021).

BPK menyebut penanganan yang tidak konsisten itu mengakibatkan kepentingan nasabah tidak terlindungi maksimal dan bisa mengalami kerugian minimal sebesar Rp2,74 miliar.

Dalam rekomendasinya, BPK berharap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal untuk melengkapi, mengidentifikasi, dan menganalisis transaksi di luar rentang harga BEI yang dilakukan oleh 19 MI dan penanganan pelanggaran batas penempatan satu portofolio efek RD, termasuk dasar pertimbangan tidak melimpahkan ke Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal.

Selain itu, OJK juga diminta untuk segera mengambil keputusan atas rekomendasi hasil pemeriksaan terkait dengan pembubaran RD yang melanggar batas penempatan satu portofolio efek RD.

Selain itu, OJK juga menilai hasil pengawasan off-site atas transaksi efek saham serta efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) belum memadai, di mana OJK dianggap tidak menghentikan transaksi bursa atas saham yang mengalami perubahan harga signifikan, serta beberapa transaksi EBUS yang tidak dilakukan review.

Akibatnya, menurut BPK, OJK tidak dapat segera mendeteksi apabila terdapat transaksi yang tidak wajar dan indikasi pelanggaran UU Pasar Modal dan/atau tindak pidana pasar modal dari kenaikan/ penurunan harga saham yang signifikan.

Atas permasalahan tersebut, BPK menyarankan Ketua Dewan Komisioner OJK memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal untuk menyempurnakan Pedoman Review Alert Efek dan Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Off-Site yang dikaitkan  dengan seluruh kewenangan OJK, serta mengembangkan aplikasi dalam penentuan status alert EBUS.

“Meski demikian pengawasan terhadap sektor pasar modal periode 2018—2020 oleh OJK sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam hal-hal yang bersifat material,” ungkap BPK.

Sebelumnya, BPK melaporkan adanya temuan tiga reksa dana yang sudah diperintahkan dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata diduga belum dibubarkan oleh manajer investasi yang menerbitkannya.

“NAB [nilai aktiva bersih] di tiga reksa dana yang sudah diperintahkan dibubarkan oleh OJK tetapi belum dibubarkan oleh MCMIX sebesar Rp1,12 triliun,” ungkap BPK dalam laporannya.

BPK menilai ada potensi kerugian nasabah akibat penurunan NAB di tiga reksa dana yang sudah diinstruksikan untuk dibubarkan tersebut.

Lembaga pemeriksa eksternal tersebut juga menilai kurangnya akuntabilitas dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan manajer investasi, termasuk perlindungan hak para investor reksa dana yang belum dibubarkan atau dilikuidasi tersebut jika OJK tidak segera mengambil langkah-langkah penyelesaian atas pelanggaran pengelolaan RD MCMIX.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Gajah Kusumo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper