Bisnis.com, JAKARTA – Pada hari yang sama, nama Bambang Brodjonegoro muncul sebagai komisaris baru di PT Astra International Tbk. (ASII) dan PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA).
Bambang diangkat menjadi Komisaris Independen TBS Energi Utama pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan yang digelar Kamis, (17/6/2021). Selain itu, RUPS PT Astra International Tbk. (ASII) juga menunjuk Bambang untuk menduduki posisi Komisaris Independen di perusahaan induk Grup Astra tersebut.
Dengan posisi ini, Bambang kini menduduki empat posisi komisaris segaligus. Sebelumnyaa, mantan Menteri Riset & Teknologi ini juga menjadi Komisaris Utama di PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) dan Komisaris Utama di perusahaan e-commerce Bukalapak.
Empat jabatan ini membuat Bambang memperoleh penghasilan yang besar. Lantas, berapa kira-kira yang bisa ia dapatkan?
Di Astra Internattional. RUPSLB perseroan menetapkan honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum sejumlah Rp1,8 miliar gross per bulan, mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022.
Dengan asumsi pemberian honorarium per bulannya sama untuk setiap komisaris, maka Bambang bisa mendapatkan sedikitnya Rp180 juta ber bulan atau Rp2,16 miliar per tahun, di luar tunjangan THR.
Baca Juga
Untuk Telkom, remunerasi bagi Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara diganti Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan laporan tahunan Telkom, total remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris mencapai Rp96 miliar kepada 16 orang.
Besaran setiap komisaris berbeda-beda tergantung kinerja dan jabatannya. Untuk komisaris utama, gaji yang didapat mencapai Rp9,8 miliar per tahun, termasuk honorarium dan insentif.
Untuk TOBA, berdasarkan laporan keuangan tahun 2020, alokasi gaji dan imbalan untuk dewan komisaris dan direksi perusahaan untuk tahun 2020 mencapai US$560.884 atau Rp8,08 miliar.
Jika dibagi dengan jumlah 3 komisaris dan 5 direktur di TOBA, Bambang setidaknya akan menerima Rp1,01 miliar per tahunnya.
Sementara itu, besaran gaji komisaris di Bukalapak tidak diketahui, karena e-commerce tersebut bukan merupakan perusahaan terbuka.
Pendapatan sebagai komisaris tersebut sangat jauh dari penghasilan Bambang saat menjadi Menristek. Berdasarkan perhitungan menurut PP No.60 Tahun 2020, total gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh menteri sebesar Rp18,65 juta per bulan.
Selain itu, menteri juga mendapatkan dana operasional sekitar Rp120 juta hingga Rp150 juta yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.268/PMK.05/2014tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.