Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menggunakan hak masa tenggang 14 hari untuk menunda pembayaran kupon sukuk global yang jatuh tempo 3 Juni 2021.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengungkapkan penggunaan hak masa tenggang atau grace period selama 14 hari ini, dalam hal pembayaran jumlah pembagian berkala kupon sukuk yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021.
Ketentuan pembayaran kupon sukuk tersebut mengacu pada persetujuan sebelumnya mengenai perpanjangan masa pelunasan pokok sukuk sebesar US$500 juta atau trust certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited selama 3 tahun dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020.
Artinya, emiten bersandi GIAA ini memperpanjang waktu pembayaran sukuk globalnya dan selama periode perpanjangan tersebut tetap wajib melaksanakan pembayaran atas kupon sukuk tersebut.
"Perseroan saat ini tengah menghadapi tekanan kinerja seiring dengan kondisi industri penerbangan yang juga terdampak signifikan imbas situasi pandemi Covid-19," jelasnya dikutip, Jumat (4/6/2021).
Dia mengklaim perseroan telah melakukan berbagai langkah strategis dan proaktif mengatasi tantangan kinerja usaha yang terjadi saat ini.
Baca Juga
Namun, pihaknya mempertimbangkan perkembangan situasi pandemi yang masih berlangsung, khususnya terkait munculnya mutasi baru Covid-19 yang berdampak terhadap diberlakukannya kembali pembatasan pergerakan dan transportasi di sejumlah wilayah. Hal ini berimplikasi terhadap tren penurunan trafik penumpang yang merupakan aspek krusial dari kinerja perseroan.
Kondisi kinerja usaha perseroan tersebut juga semakin terdampak imbas penurunan trafik penumpang pada periode peak season Lebaran berkenaan kebijakan peniadaan mudik yang berlaku dua tahun berturut-turut.
"Menyikapi tantangan ini, perseroan terus melakukan berbagai langkah strategis dalam upaya pemulihan kinerja melalui upaya rasionalisasi rute penerbangan, restrukturisasi utang hingga yang terutama negosiasi dengan lessor pesawat," katanya.
Lebih lanjut, perseroan memilih menggunakan hak atas masa tenggang selama 14 hari dalam rangka pemenuhan pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021.
"Perseroan akan mengumumkan tindak lanjut mekanisme pemenuhan kewajiban pembayaran kupon sukuk sebelum berakhirnya masa tenggang," paparnya.
Prinsipnya, keputusan GIAA menunda pembayaran kupon kepada pemegang sukuk merupakan bagian dari komitmen dalat memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk dengan memperhatikan upaya keberlangsungan usaha di tengah tantangan industri penerbangan akibat dampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan keterbukaan di Bursa Efek Singapura (SGX), Kamis (3/06/2021), GIAA menunjuk PT Mandiri Sekuritas, Cleary Gottlieb Steen & Hamilton LLP dan Assegaf Hamzah & Partners untuk membantu upaya berkelanjutannya perihal restrukturisasi utang.