Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris Kimia Farma (KAEF)

Dalam RUPST yang berlangsung pada Rabu (28/4/2021) diputuskan perubahan susunan pengurus Kimia Farma.
Paparan publik PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) pada Rabu (29/7/2020). Sebelumnya dalam RUPS perseroan memutuskan pergantian jajaran komisaris. Istimewa
Paparan publik PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) pada Rabu (29/7/2020). Sebelumnya dalam RUPS perseroan memutuskan pergantian jajaran komisaris. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham PT Kimia Farma Tbk. memutuskan pergantian jajaran komisaris dan direksi.

Dalam RUPST yang berlangsung pada Rabu (28/4/2021) diputuskan perubahan susunan pengurus Kimia Farma. RUPS menyetujui dan mengangkat Abdul Kadir sebagai Komisaris Utama serta Kamelia Faisal sebagai Komisaris Independen, Dwi Ary Purnomo sebagai Komisaris, dan Lina Sari sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko.

RUPST juga memberhentikan dengan hormat Alexander K. Ginting sebagai Komisaris Utama, Nurrachman sebagai Komisaris Independen, Chrisma Aryani Albandjar sebagai Komisaris dan Pardiman sebagai Direktur Keuangan terhitung sejak ditutupnya RUPST ini.

RUPST juga memutuskan mengubah nomenklatur direksi PT Kimia Farma Tbk yaitu Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko

Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Kimia Farma berdasarkan hasil RUPS.

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Abdul Kadir
Komisaris : Dwi Ary Purnomo
Komisaris : Subandi Sardjoko
Komisaris Independen : Musthofa Fauzi
Komisaris Independen : Kamelia Faisal

DIREKSI
Direktur Utama : Verdi Budidarmo
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Lina Sari
Direktur Pengembangan Bisnis : Imam Fathorrahman
Direktur Produksi & Supply Chain : Andi Prazos
Direktur Umum & Human Capital : Dharma Syahputra

Direktur Umum dan Human Capital Dharma Syahputra mengungkapkan perseroan telah selesai melaksanakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) dengan 9 mata acara. Mata acara ketiga membahas mengenai persetujuan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk pada 2020.

"Peserta rapat menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2020 sebesar Rp17,63 miliar dengan pembagian dividen sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen untuk cadangan," jelasnya dalam public expose perseroan, Rabu (28/4/2021).

Emiten bersandi KAEF ini membagikan dividen sebesar 40 persen dari laba bersih atau senilai Rp7,05 miliar dan 60 persen sisanya Rp10,58 miliar ditetapkan sebagai cadangan laba.

RUPST juga memberikan wewenang dan kuasa direksi untuk menyiapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tahun buku 2020 sesuai ketentuan.

Direktur Utama Verdi Budidarmo menjelaskan terkait kebijakan pembayaran dividen merupakan hasil dari RUPST dengan rasio yang selalu memperhatikan likuiditas perseroan.

"Tentu ini merupakan satu hasil agenda keputusan rups agenda, dimana kaef bagikan dividen 40 persen dari laba 2020, kemampuan bayar dividen ini tentunya melalui dari sumber kas internal, jadi jumlahnya di angka Rp7 miliar di 2020," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper