Bisnis.com, JAKARTA - Emiten farmasi BUMN, PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) akan membagikan dividen sebanyak 40 persen dari total laba bersih pada 2020 atau senilai Rp7,05 miliar.
Direktur Umum dan Human Capital Dharma Syahputra mengungkapkan perseroan telah selesai melaksanakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) dengan 9 mata acara, salah satunya terkait persetujuan penggunaan laba bersih.
"Peserta rapat menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2020 sebesar Rp17,63 miliar dengan pembagian dividen sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen untuk cadangan," jelasnya dalam public expose perseroan, Rabu (28/4/2021).
Emiten bersandi KAEF ini membagikan dividen sebesar 40 persen dari laba bersih atau senilai Rp7,05 miliar dan 60 persen sisanya Rp10,58 miliar ditetapkan sebagai cadangan laba.
RUPST juga memberikan wewenang dan kuasa direksi untuk menyiapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tahun buku 2020 sesuai ketentuan.
Direktur Utama Verdi Budidarmo menjelaskan terkait kebijakan pembayaran dividen merupakan hasil dari RUPST dengan rasio yang selalu memperhatikan likuiditas perseroan.
Baca Juga
"Tentu ini merupakan satu hasil agenda keputusan RUPS agenda, di mana KAEF bagikan dividen 40 persen dari laba 2020, kemampuan bayar dividen ini tentunya melalui dari sumber kas internal, jadi jumlahnya di angka Rp7 miliar di 2020," katanya.
RUPST dihadiri oleh pemegang 5 juta saham atau 90,03% dari keseluruhan Pemegang Saham Kimia Farma. Dalam RUPST tersebut pemegang saham menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2020 serta Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2020.
Selain itu, rapat juga membahas perubahan Susunan Pengurus Kimia Farma dimana RUPS menyetujui dan mengangkat Abdul Kadir sebagai Komisaris Utama serta Kamelia Faisal sebagai Komisaris Independen, Dwi Ary Purnomo sebagai Komisaris, dan Lina Sari sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko.
RUPST juga memberhentikan dengan hormat Alexander K. Ginting sebagai Komisaris Utama, Nurrachman sebagai Komisaris Independen, Chrisma Aryani Albandjar sebagai Komisaris dan Pardiman sebagai Direktur Keuangan terhitung sejak ditutupnya RUPST ini.
Kemudian, RUPST memutuskan mengubah nomenklatur direksi PT Kimia Farma Tbk yaitu Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.