Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor tambang Grup Indika, PT Petrosea Tbk. (PTRO) telah menyelesaikan perselisihan dengan PT Maruwai Coal.
Dalam laporannya ke Bursa Efek Indonesia, Direktur Petrosea Meinar Kusumastuti menyampaikan perseroan dan Maruwai Coal telah menyelesaikan perselisihan secara damai dengan menandatangani perjanjian.
"Perjanjian penyelesaian tersebut termasuk perselisihan pencairan jaminan pelaksanaan (guarantee bond) oleh Maruwai Coal," paparnya, Rabu (7/4/2021).
Sengketa diselesaikan dan kontrak ditutup. Adapun, ketentuan penyelesaian secara damai bersifat rahasia.
Meinar pun menjelaskan pembaruan informasi terkini merupakan progres dari fakta material yang disampaikan Petrosea pada 27 Januari 2021.
Saat itu, manajemen PTRO menjelaskan sangat tidak setuju dengan pencairan bank garansi yang dilakukan oleh PT Maruwai Coal untuk proyek konstruksi jalan, jembatam dan pekerjaan tanah di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Baca Juga
Awalnya pada 18 Desember 2020, Petrosea menerima invoice dari Maruwai Coal untuk meminta pembayaran Rp60 miliar dalam 30 hari. Perseroan tidak setuju dan menyampaikan keberatannta.
Namun, pada 25 Januari 2021, PTRO mendapat pemberitahuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., bahwa dana bank garansi dibayarkan kepada Maruwai Coal senilai Rp60 miliar.
"Perseroan telah menunjuk kuasa hukum dan menyampaikan keberatannya terhadap invoice PT Maruwai Coal," jelas PTRO, pada 27 Januari 2021.
Pemegang saham PTRO ialah PT Indika Energy Tbk. (INDY) 69,801 persen, Lo Kheng Hong 15,013 persen, masyarakat 13,506 persen, dengan saham treasury 1,68 persen.
Pada perdagangan Rabu (7/4/2021) puku 14.20 WIB, saham PTRO naik 0,77 persen atau 15 poin menjadi Rp1.975. Valuasi PER 4,38 kali dengan kapitalisasi pasar Rp1,99 triliun.