Bisnis.com, JAKARTA – PT PP Presisi Tbk. mendapatkan kontrak baru dari jasa pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Kontrak jasa pertambangan nikel ini merupakan yang pertama bagi emiten Grup PTPP tersebut.
Direktur Utama PP Presisi Rully Noviandar menjelaskan kontrak baru pekerjaan jasa pertambangan nikel di Morowali itu akan menambah pendapatan PP Presisi minimal Rp445 miliar selama tiga tahun. Hal itu mengingat daerah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara memiliki pasokan nikel yang besar di Indonesia.
“Ini merupakan kontrak jasa pertambangan nikel yang pertama bagi kami. Sebelumnya kami juga memperoleh kontrak pembangunan infrastruktur tambang nikel berupa proyek jalan hauling pada salah satu tambang nikel terbesar di Indonesia yang berlokasi di Halmahera, Maluku, dengan nilai kontrak lebih dari Rp 125 miliar,” kata Rully dalam keterangan resmi, Rabu (31/3/2021).
Ke depannya, Rully berharap perseroan juga semakin dipercaya untuk mendapatkan kontrak dari jasa pertambangan baik nikel maupun batu bara. Emiten dengan kode saham PPRE ini menargetkan kontrak baru dari jasa pertambangan dapat berkontribusi 10 persen–20 persen dari total nilai kontrak baru tahun ini.
Sebelumnya, PPRE sempat menyebut lini bisnis dari pekerjaan jasa tambang nikel masuk sebagai rencana jangka panjang perusahaan.
Selain untuk menangkap peluang yang besar pada pertumbuhan industri nikel, PPRE juga menyebut hal itu dapat mengoptimalkan okupansi alat berat milik perseroan. Seterusnya, perseroan berpeluang mendapatkan marjin yang lebih baik yang dapat memperkuat struktur keuangan.
Baca Juga
“Perolehan kontrak baru dari jasa tambang tersebut membuat PP Presisi optimis untuk dapat menambah perolehan kontrak baru dari jasa pertambangan di 2021 ini karena memiliki kapasitas alat berat yang besar, handal, dan sumber daya manusia yang kompeten di bidang jasa pertambangan. Selain kontrak yang telah diperoleh, saat ini kami juga sedang melakukan due dilligent dan negosiasi untuk kontrak tambang selanjutnya,” tutup Direktur Operasi PP Presisi Darwis Hamzah.