Bisnis.com, JAKARTA — Laporan transaksi reksa dana akan mengalami perubahan teknis per pertengahan Februari 2021. Investor kini bisa lebih mandiri dan mengakses rincian transaksi melalui website dan aplikasi.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Beleid tersebut mengatur bahwa laporan transaksi investor reksa dana dilakukan secara elektronik melalui sistem AKSes Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Aturan tersebut berlaku 12 bulan sejak diterbitkannya Surat Edaran, atau mulai berlaku tanggal 18 Februari 2021.
Adapun laporan transaksi Reksa Dana yang dimaksud adalah Surat Konfirmasi mencakup transaksi Subscription, Redemption, dan Switching serta Laporan bulanan.
Ketua Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi (APRDI) Prihatmo Hari Mulyanto menyebut hal ini akan sangat bermanfaat bagi investor, yang mana jika sebelumnya investor hanya menunggu laporan setiap bulan dan setiap bertransaksi, dengan adanya sistem pelaporan elektronik ini investor dapat setiap saat melakukan monitoring investasi melalui sistem S-INVEST.
“Jadi bisa login sendiri, bisa langsung lihat, bagaimana historical-nya, mutasinya. Ini saya rasa suatu terobosan yang sangat bagus,” katanya dalam media gathering APRDI, Kamis (4/2/2021)
Baca Juga
Prihatmo juga menjelaskan dengan perubahan aturan ini, laporan reksa dana akan dikirimkan secara elektronik sehingga Bank Kustodian akan menghentikan pengiriman laporan reksa dana dengan menggunakan surat hard copy.
Lebih lanjut dia mengatakan saat ini industri pengelolaan investasi termasuk reksa dana di dalamnya adalah satu-satunya industri pengelola dana publik yang sudah melakukan integrasi sistem operasi maupun data dan pelaporan melalui sistem S-INVEST yang ada di KSEI.
Menurutnya, melalui platform tersebut baik manajer investasi, selling agent, bank kustodian, semuanya mengakses satu database yang sama kemudian menjadi efisien dan berdampak positif bagi industri.
“Dengan adanya sentralisasi proses ini buat SRO juga positif memudahkan mereka melakukan pengawasan, monitoring, karena datanya sudah teragregasi semua,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur KSEI Supranoto Prajogo mengatakan, penerbitan Surat Edaran OJK terkait dengan laporan secara elektronik tersebut, maka investor dapat memonitor secara langsung kepemilikan Reksa Dana melalui fasilitas AKSes KSEI secara online.
“Sehingga meningkatkan transparansi dan perlindungan terhadap investor Pasar Modal Indonesia,” katanya.
AKSes KSEI merupakan platform elektronik yang dapat digunakan investor untuk melihat portofolio investasi pasar modal secara terintegrasi untuk saham, obligasi maupun Reksa Dana. Platform ini tersedia sejak 2009 dan dikembangkan versi terbarunya pada 2019 dengan tambahan berbagai fitur anyar.
“Penggunaannya pun mudah, investor dapat langsung registrasi menggunakan data pribadi saja, tanpa dokumen tambahan lain,” ungkap Supranoto.
Sementara itu, untuk dapat menggunakan AKSes KSEI, investor Reksa Dana harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke AKSes KSEI dengan langkah sebagai berikut :
- Masuk ke laman website AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id)
- Masuk ke menu Daftar
- Pilih tipe investor (Individu lokal/ Individu asing/ Institusi)
- Masukan data-data pribadi, seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan, Alamat Email dan Nomor Handphone yang masih aktif dan terdaftar pada partisipan KSEI tempat investor membuka rekening Efek
- Lalu ikuti petunjuk berikutnya untuk melakukan aktivasi username dan password
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa menghubungi manajer investasi atau agen penjual dimana investor melakukan transaksi reksa dana. Investor juga bisa mengunjungi website (https://www.ksei.co.id) atau akun media sosial KSEI di Instagram, Twitter, Youtube maupun Facebook.