Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonomi AS Diramal Bangkit, Rupiah dan Mata Uang Asia Dibantai Dolar

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Ameriak Serikat hari ini, Senin (11/1/2021) ditutup melemah 105 poin, terlemah di antara mata uang Asia.
Karyawati menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (5/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (5/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Nilai tukar rupiah dan mayoritas mata uang Asia terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup melemah tajam seiring dengan ekspektasi pemulihan ekonomi negeri Paman Sam.

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah ditutup melemah 105 poin atau 0,75 persen ke level Rp14.125 per dolar AS. Rupiah menjadi mata uang Asia yang paling menderita dibantai dolar karena mencetak koreksi paling dalam. Posisi rupiah disusul won Korea yang melemah 0,68 persen.

Direktur Utama TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan mata uang Asia, termasuk rupiah melemah karena ekspektasi pemulihan ekonomi AS. Hal itu mengerek imbal hasil obligasi AS dan turut membuat dolar diburu pemilik dana. Pernyataan para pejabat bank sentral AS (Federal Reserve) juga menunjukkan optimisme pemulihan ekonomi membuat dolar AS menguat tajam.

Menurut Ibrahim, pelemahan rupiah juga disebabkan sentimen negatif dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini hingga 25 Januari 2021.

“Sudah tentu roda bisnis akan kembali melambat, dan pemulihan ekonomi kembali terhambat.[akibat kebijakan PPKM],” ujarnya melalui keterangan tertulis, Seni (11/1/2021).

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021.

Beleid itu terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat selama dua pekan ke depan. PSBB ketat tidak hanya membatasi penggunaan transportasi umum, tetapi juga kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.

Sementara itu, pemerintah sudah mengumumkan penerapan PPKM pada pekan lalu. Secara umum, kebijakan ini meminta pembatasan kegiatan di perkantoran, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya. Perkantoran misalnya, hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen kecuali sektor-sektor yang bersifat esensial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper