Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penutupan perdagangan saham di bursa pada Kamis-Jumat (24-25/12/2020) seiring dengan momen Libur Natal. Dengan demikian, perdagangan saham tahun ini hanya menyisakan 3 hari.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI No. Peng-00367/BEI.POP/12-2020. Keputusan itu juga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.
Dengan penetapan 24-25 Desember 2020 sebagai hari libur bursa, total hari perdagangan bursa pada 2020 sejauh ini mencapai 242 hari. Dengan demikian, hari perdagangan BEI pada 2020 tinggal 3 hari, yakni pada Senin-Rabu, 28-30 Desember 2020.
Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepekan mengalami koreksi sebesar 1,57 persen dan berada pada level 6.008,709 dari posisi 6.104,324 pada penutupan pekan sebelumnya.
Total emisi Obligasi dan Sukuk yang telah tercatat sepanjang tahun 2020 di BEI adalah 103 emisi dari 59 emiten senilai Rp86,96 triliun.
Baca Juga
Berikut kalender bursa terbaru sesuai pengumuman BEI pada 2 Desember 2020 :