Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pertambangan batu bara, PT Golden Energy Mines Tbk., akhirnya akan menggelar penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue untuk memenuhi kewajiban free float dari otoritas.
Mengutip keterbukaan informasi perseroan di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten berkode saham GEMS itu telah menetapkan tanggal gelaran rights issue setelah mengantongi restu pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada medio Agustus 2020.
Indikasi jadwal tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD atau cum rights di pasar reguler dan negosiasi pada 4 Februari 2021. Selanjutnya, cum rights di pasar tunai pada 8 Februari 2021.
Emiten di bawah naungan Grup Sinar Mas itu akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 588,23 miliar saham baru atau setara dengan 10 persen dari modal disetor perseroan. Saham baru yang akan dikeluarkan berasal dari portepel perseroan dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Dari itu, setiap pemegang 10 saham lama berhak atas 1 HMETD, kemudian setiap 1 HMETD berhak untuk mendapatkan 1 saham baru untuk diperdagangkan mulai 10 Februari hingga 17 Februari 2021.
Adapun, pelaksanaan aksi korporasi itu untuk memenuhi ketentuan free float sebagaimana dipersyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan Peraturan BEI No. I-A, yaitu setiap emiten wajib memiliki 50 juta lembar atau paling sedikit 7,5 persen saham free float.
Baca Juga
Sejatinya, saham free float GEMS sudah melampaui 50 juta lembar. Namun, proporsinya masih di bawah 7,5 persen, tepatnya hanya 3,01 persen sehingga perusahaan dipandang masih wajib melakukan penyesuaian.
Presiden Direktur Golden Energy Mines Bonifasius mengatakan bahwa perseroan tengah melakukan pendekatan terhadap investor ritel dan menengah agar dapat menyerap right issue perseroan dengan baik.
“Kami coba bicara dengan beberapa investor ritel dan menengah, kami masih punya waktu sambil berjalan lah sampai Februari. Harapannya, dengan kondisi pasar yang semakin baik dan Covid-19 yang semakin terkontrol semoga dapat mendorong respon positif dari investor,” ujar Bonifasius kepada Bisnis, Kamis (3/12/2020).
Adapun, dana yang diperoleh dari aksi itu setelah dikurangi biaya emisi digunakan sebagai modal kerja perseroan dan entitas usahanya dengan rincian, sekitar 50 persen untuk PT Barasentosa Lestari, sekitar 40 persen untuk PT Borneo Indobara, dan 10 persen untuk perseroan.
Namun, jika dana hasil rights issue tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut, maka perseroan akan menggunakan kas internal perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yakni fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan batas fasilitas sebesar US$64,5 juta.
Sebelumnya, GEMS kembali mendapatkan teguran dari otoritas terkait free float dan terancam dihapus dari bursa bila tak segera memenuhi syarat free float sesuai regulasi.
“Dalam hal perseroan belum menyampaikan pernyataan pendaftaran Penambahan Modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Desember 2020, maka Bursa akan mempertimbangkan melakukan delisting atas efek Perseroan yang tercatat di bursa,” tulis BEI dalam keterangan tertulisnya Rabu (25/11).
Ini bukan kali pertama GEMS mendapat peringatan dari bursa. Teguran perkara free float ini pertama kali didapat perusahaan pada 30 Januari 2018. Sejak waktu itu, saham GEMS bahkan disuspensi dari perdagangan. Harga saham GEMS terparkir di level Rp2.550 per saham.
Di sisi lain, per 30 Oktober 2020, posisi kepemilikan saham GEMS terdiri atas Golden Energy Resources Limited sebesar 66,9998 persen, GMR Coal Resources Ptd Ltd sebesar 30 persen, dan masyarakat sebesar 3,0002 persen.
Nantinya, pemegang saham perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan saham secara keseluruhan akan terdilusi sebesar maksimum 9 persen.