Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait PKPU, Begini Penjelasan Ace Hardware (ACES)

Sampai dengan saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut dari Pengadilan Niaga.
Ace Hardware. /Bisnis.com
Ace Hardware. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten ritel PT Ace Hardware Indonesia Tbk. (ACES) akhirnya angkat suara perihal gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilaporkan pada Selasa (6/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Vice President Corporate Affairs Ace Hardware Dasep Suryanto, dijelaskan bahwa sampai dengan saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut dari Pengadilan Niaga.

“Menanggapi berita yang beredar di media terkait dengan permohonan PKPU Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 dengan pemohon Wibowo & Partners, kami sampaikan bahwa saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut dari Pengadilan Niaga,” tulis manajemen dalam keterangannya.

Disebutkan perseroan bahwa hubungan emiten berkode saham ACES tersebut dengan Wibowo & Partners adalah perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp10 juta.

“PT Ace Hardware Tbk akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut,” sambung manajemen.

Manajemen juga mengimbau masyarakat dan investor untuk bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Emiten yang tergabung dalam indeks LQ45 tersebut mengklaim bahwa perseroan memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa.

Sebagai informasi, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Selasa (6/10/2020), emiten berkode saham ACES tersebut menjadi termohon dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Wibowo and Partners menjadi pemohon dengan Fajar Ardianto sebagai kuasa hukum pemohon. Dalam petitum atau permohonan, pemohon meminta agar termohon PKPU yakni ACES berada dalam status PKPU sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU diucapkan.

Selanjutnya, pemohon juga meminta agar menunjukkan seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU pemohon PKPU.

Dalam pendaftaran perkara, tidak disebutkan secara detail mengenai klaim. Di sisi lain, belum terdapat informasi jadwal sidang perdana akan berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper