Bisnis.com, JAKARTA - Berita tentang kinerja PT Kalbe Farma Tbk. dan PT Kimia Farma Tbk. saat pandemi virus Corona (Covid-19) sorotan harian Bisnis Indonesia edisi Jumat (2/10/2020).
Berikut beberapa rincian isu-isu terkini seputar pasar modal dan kinerja emiten di Indonesia:
1. Langkah Agresif KLBF & KAEF. PT Kalbe Farma Tbk. dan PT Kimia Farma Tbk. terus mengeksplorasi peluang ekspansi dan kemitraan strategis dalam pengadaan obat dan vaksin virus corona yang tengah dinantikan oleh masyarakat.
2. Anak BRPT Racik Global Bond. Entitas anak usaha PT Barito Pacific Tbk., Star Energy Geothermal (Salak-Darajat) akan menerbitkan obligasi valas bertenor panjang.
3. Semarak Transaksi Kuartal Akhir. Nilai transaksi saham diprediksi kembali meningkat pada kuartal terakhir tahun ini karena investor yang mulai kembali masuk ke aset berisiko. Tanda-tanda itu sudah mulai terlihat pada kuartal III/2020.
4. Kupon ORI018 Masih Menarik. Pemerintah menetapkan kupon Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI018 lebih rendah dibandingkan dengan SBN ritel sebelumnya. Walau begitu, produk ini dinilai tetap menarik karena kuponnya masih lebih baik daripada deposito.
5. Rasio Klaim Meningkat Pesat. Besaran rasio klaim terhadap premi dari asuransi wajib meningkat sangat pesat per Agustus 2020 dan mencapai level tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, yakni 140,12%, sehingga perlu diwaspadai perusahaan asuransi wajib.
6. Jiwasraya Dapat Rp22 Triliun. Pemerintah akan melakukan penanaman modal negara atau PMN senilai Rp22 triliun untuk menyelesaikan masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dana tersebut akan dicairkan bertahap dalam 2 tahun.
7. Keterbatasan Data Jadi Kendala. Realisasi pemberian subsidi bunga pada debitur kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) kemungkinan akan sangat terbatas, mengingat sulitnya mendata debitur yang berhak atas subsidi tersebut.
8. BPR Harap Relaksasi Berlanjut. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
berharap ada perpanjangan restrukturisasi kredit bagi BPR yang diatur dalam POJK 11/2020.