Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan peringatan tertulis III disertai denda Rp150 juta kepada 24 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I/2020 maupun yang belum membayar denda.
Hingga 28 September 2020, BEI mencatat ada 24 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020 dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Saham PT Central Proteina Prima Tbk. (CPRO) yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I/2020 namun telah membayar denda pun ikut disuspensi bersama 23 saham emiten lainnya.
Dengan demikian, 24 saham emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per kuartal I/2020 dan/atau belum membayar denda keterlambatan penyampaian lapkeu disuspensi di seluruh pasar.
Berikut 24 perusahaan tercatat yang mendapatkan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta dari BEI:
Belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020 dan belum membayar denda:
Baca Juga
- PT Armidian Karyatama Tbk.
- PT Cowell Development Tbk.
- PT Bakrieland Development Tbk.
- PT Eterindo Wahanatama Tbk
- PT Golden Plantation Tbk
- PT Evergreen Invesco Tbk
- PT Graha Andrasentra Propertindo Tb
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
- PT Grand Kartech Tbk
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- PT Mitra Pemuda Tbk
- PT Hanson International Tbk
- PT Nipress Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Rimo International Lestari Tbk
- PT Siwani Makmur Tbk
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
- PT Sugih Energy Tbk
- PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT Trikomsel Oke Tbk
Telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020 namun belum membayar denda:
- PT Ratu Prabu Energi Tbk
Belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020 namun telah membayar denda:
- PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
- PT Central Proteina Prima Tbk