Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek PT Modernland Realty Tbk. (MDLN).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menjelaskan keputusan BEI melakukan suspensi didasarkan pada ketidakmampuan Modernland membayarkan kupon obligasi senilai US$150 juta.
Ia menjelaskan, entitas anak perseroan, JGC Ventures Pte. Ltd. tidak dapat melunasi pembayaran kupon guaranteed senior notes yang jatuh tempo 2021. Emiten berkode saham MDLN tersebut bertindak sebagai parent guarantor.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya keraguan atas kelangsungan usaha perseroan. Bursa memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek baik saham maupun obligasi mulai 30 September 2020 hingga pengumuman lebih lanjut," demikian penjelasan otoritas bursa melalui keterangan resmi, Rabu (30/9/2020).
Secara terpisah, melalui keterbukaan informasi di laman BEI, manajemen MDLN menjelaskan pandemi virus corona mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan dan anak usahanya. Hal tersebut membuat MDLN tidak mampu memenuhi tenggat pembayaran kupon yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2020 lalu.
Terkait hal tersebut, perusahaan telah menyiapkan beberapa langkah. Pertama, mengajukan permohonan moratorium di Pengadilan Singapura terhadap JGC Ventures Pte Ltd dan anak perusahaannya MDLN Holdings Pte Ltd serta perseroan.
Baca Juga
Kedua, mengajukan permohonan restrukturisasi obligasi berdasarkan scheme of arrangement di Pengadilan Singapura.
Sementara itu, manajemen menambahkan hal tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan operasional perusahaan. Namun, langkah ini dapat berimbas pada penurunan peringkat utang MDLN.