Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotman Paris: Permohonan Pailit Atas Global Mediacom Ditolak!

Kuasa hukum BMTR, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hasi putusan tersebut melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Lo Kheng Hong berpose di depan dinding berisi kutipan Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo./istimewa
Lo Kheng Hong berpose di depan dinding berisi kutipan Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Permohonan pailit yang diajukan KT Corporation atas PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum BMTR, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hasi putusan tersebut melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Dalam unggahan tersebut Hotman mengatakan timnya memenangkan gugatan lawan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Adapun, kuasa hukum KT Corporation adalah Amir Syamsuddin.

“Pengadilan niaga menolak permohonan pailit dari perusahaan Korea [KT Corporation] terhadap Global Mediacom yaitu induk perusahaan dari MNC [Group]. Hotman Paris tim hari ini menang di pengadilan niaga melawan perusahaan Korea dan Amir Syamsuddin mantan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Hotman dalam videonya, seperti dikutip Bisnis, Rabu (30/9/2020)

View this post on Instagram

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun, pemohon dalam perkara ini, KT Corporation, diwakilkan oleh Warakah Anhar.

“Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum (permohonan) yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, Warakah meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat tim kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang beranggotakan . Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto.

Atas jasa tim kurator tersebut, termohon juga meminta hakim menetapkan imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah Kurator melaksanakan tugasnya dan enghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik menilai tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik. Selain itu, Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.

“Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian,” jelasnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper