Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Minna Padi AM Desak OJK Lebih Tegas Jalankan Fungsi Perlindungan

Para nasabah Minna Padi AM mengatakan OJK seharusnya menunjukkan fungsi sebagai regulator, supervisor, dan eksekutor bidang keuangan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat di dalam kasus Minna Padi AM ini.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Nasabah Minna Padi Aset Manajemen mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih tegas menjalankan fungsinya. 

Sejak OJK meminta Minna Padi AM melikuidasi 6 produk reksa dana karena melakukan pelanggaran pada 2019, sampai saat ini Minna Padi AM belum memperlihatkan itikad baik untuk menyelesaikan proses likuidasi tersebut. Pada saat yang sama, OJK disebut diam saja.

Dalam surat pernyataan bersama, para nasabah Minna Padi AM mengatakan OJK seharusnya menunjukkan fungsi sebagai regulator, supervisor, dan eksekutor bidang keuangan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat di dalam kasus Minna Padi AM ini.

“Menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yg mempertemukan anggota Komisi XI DPR, OJK dan Minna Padi AM, nasabah-nasabah korban Minna Padi AM mengharapkan wakil rakyat di Komisi XI meminta OJK untuk memperhatikan dan menjalankan beberapa hal,” tulis nasabah Minna Padi AM, Jumat (11/9/2020).

Perlu diingat bahwasanya likuidasi produk Minna Padi AM bukan karena manajer investasi mengalami gagal bayar melainkan karena murni melanggar aturan di industri reksa dana.

Dengan demikian, seharusnya Minna Padi AM tidak terlalu terkendala untuk mengembalikan dana nasabah dengan NAB pembubaran dalam tujuh hari bursa setelah perintah likuidasi diterima.

“Meskipun OJK sudah dikabarkan berulang kali akan tidak dijalankannya peraturan OJK sendiri tersebut, tapi OJK tetap diam saja. Disinilah yang menjadi inti permasalahannya,” tulis Nasabah Minna Padi AM.

Nasabah Minna Padi AM pun meminta OJK bertanggung jawab selaku pembuat kebijakan dengan menjalankan fungsinya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen di POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, khususnya pasal 29.

Dalam hal ini, OJK dinilai seharusnya melakukan prinsip keterbukaan informasi dengan mengumumkan secara resmi dan jelas mengenai bukti dan kesalahan Minna Padi AM tersebut. Selain itu, OJK juga diminta seharusnya membuat laporan akibat kerugian di Minna Padi AM sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. 

Alih-alih melindungi nasabah, Nasabah Minna Padi AM berpendapat justru OJK melakukan tindakan yang “merugikan” nasabah dengan berkompromi dan mengijinkan MP menangguhkan pembayaran sebagai berikut: 

Pertama, sekitar 20 persen pada tanggal 11 Maret 2020 dan kedua sisanya pada tanggal 18 Mei 2020. Adapun kedua penangguhan tersebut sampai saat ini belum direalisasikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper