Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Minna Padi Sekuritas Berharap Dana Bisa Kembali

Nasabah berharap ada kejelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator terkait nasib dana yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Nasabah Minna Padi Sekuritas meminta pengembalian dana investasi reksa dana yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI DPR RI setelah tidak ada kejelasan sejak Mei 2020.

“Kami minta OJK menginstruksikan Minna Padi membayar sesuai POJK,” kata nasabah Minna Padi Yanti yang hadir dalam rapat di Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Ia mengharapkan ada kejelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator terkait nasib dana yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.

Adapun POJK yang dimaksud Yanti adalah POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

“Kami tidak mau dibayar suka-suka dia (Minna Padi), sesuai kemampuan, kami tidak mau karena harus sesuai NAB (nilai aktiva bersih) saat pembubaran,” imbuhnya seraya menyebut NAB saat dibubarkan masih terbilang tinggi.

Ia menuturkan enam produk reksa dana Minna Padi sudah dilikuidasi pada 25 November 2019.

Yanti yang sudah menjadi nasabah selama satu tahun itu kini menantikan kejelasan dana yang ia investasikan sejak Mei 2020 terkatung-katung.

“Ada 6.000 nasabah dengan total kelolaan Rp6 triliun, per orang kita-kira (investasi) Rp1 miliar karena itu minimal Rp500 juta,” imbuhnya.

Ia juga mengharapkan OJK mengumumkan kepada publik apabila ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan termasuk Minna Padi agar para nasabah mengetahui seluk beluk permasalahan hingga mengakibatkan dana investasi tidak kunjung kembali.

Dalam rapat itu, Komisi XI DPR RI juga menghadirkan OJK untuk membahas soal investasi dan asuransi bermasalah tersebut termasuk menghadirkan para nasabah perusahaan pengelolaan dana investasi dan asuransi.

Dalam undangannya, Komisi XI mengadakan rapat dengan OJK bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Selain nasabah Minna Padi, para wakil rakyat ini juga menghadirkan Serikat Pekerja AJB Bumiputera, serta nasabah dari AJB Bumiputera, Wana Artha, Pan Pasific, dan nasabah Asuransi Kresna dalam rapat dengar pendapat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper