Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Revisi UU BI Tekan Rupiah

Pada perdagangan hari ini, Kamis (3/9/2020) pukul 09.04 WIB, rupiah melemah 0,07 persen atau 10 poin menjadi Rp14.755 per dolar AS.
Karyawan menunjukan uang rupiah di salah satu kantor cabang BRI Syariah di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis/Abdurachman
Karyawan menunjukan uang rupiah di salah satu kantor cabang BRI Syariah di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana revisi Undang-Undang Bank Indonesia (BI) kembali menekan laju rupiah, karena dikhawatirkan memengaruhi independensi bank sentral.

Pada perdagangan hari ini, Kamis (3/9/2020) pukul 09.04 WIB, rupiah melemah 0,07 persen atau 10 poin menjadi Rp14.755 per dolar AS. Adapun, indeks dolar AS terkoreksi 0,07 persen atau 0,061 poin menuju 92,786.

Sebelumnya pada penutupan perdagangan Rabu (2/9/2020), rupiah ditutup melemah hingga 1,16 persen atau 173 poin ke level Rp14.745 per dolar AS. Bahkan pada pertengahan perdagangan kemarin, rupiah sempat terkoreksi hingga 200 poin.

Managing Director and Head of Equity Capital Market PT Samuel International Harry Su menyampaikan potensi perubahan Undang-Undang (UU) Bank Indonesia dengan keberadaan dewan moneter akan memperluas mandat BI.

BI akan menambah peran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Namun demikian, hal itu akan berdampak buruk pada kredibilitas rupiah.

"Ini [perubahan UU bank sentral] akan berdampak buruk pada kredibilitas rupiah," paparnya, Kamis (3/9/2020).

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan bahwa pelemahan rupiah saat ini dipengaruhi reaksi atau respon pelaku pasar terhadap rencana revisi UU Bank Indonesia (BI) yang berpotensi mengganggu independensi bank sentral.

Selain itu, rencana pembelian Surat Berharga Nasional (SBN) oleh BI yang akan dilanjutkan hingga tahun depan juga menjadi katalis negatif bagi rupiah. Padahal, Kemenkeu dan BI melakukan kesepakatan bersama bahwa debt burden sharing hanya akan dilakukan pada tahun ini saja.

“Sehingga itu juga turut direspon oleh bond investor dimana imbal hasil SUN seri benchmark 5,10,15 dan 20 tahun tercatat naik sekitar 2-3bps,” ujar Josua kepada Bisnis, Rabu (2/9/2020).

Wacana pembentukan Dewan Moneter dalam rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan kedua Undang-Undang No.3/2004 tentang Bank Indonesia menjadi fokus sorotan banyak pihak.

Dalam RUU tersebut, pemerintah mengajukan usulan untuk menghilangkan pasal 9 yang isinya menegaskan soal independensi bank sentral, yakni pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.

Pasal tersebut diganti dengan Pasal 9a, 9b dan 9c yang mengatur pembentukan Dewan Moneter. Dalam pasal baru tersebut, tugas Dewan Moneter adalah membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.

Dewan moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan moneter nantinya akan dikoordinir oleh Menteri Keuangan dan terdiri dari 5 anggota yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper