Bisnis.com, JAKARTA — Pembayaran amortisasi kedua Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tertunda.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melaporkan dana amortisasi kedua Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 - Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Kelas A belum efektif di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran amortisasi kepada pemegang EBA melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2020 ditunda,” tulis Manajemen KSEI dalam pengumuman yang dikutip, Senin (27/7/2020).
KSEI telah menginformasikan emiten akan melakukan pembayaran amortisasi kedua atas Kontrak Investasi Kolektif (KIK) EBA Mandiri GIAA01 Kelas A sejak awal Juli 2020. Jumlah efek sebelum amortisasi kedua senilai Rp1.440,00 miliar.
Pembayaran amortisasi kedua senilai Rp360 miliar seharusnya dijadwalkan pada 27 Juli 2020. Jumlah efek KIK EBA Mandiri GIAA01 Kelas A setelah pembayaran akan menjadi Rp1.080,00 miliar.
Garuda Indonesia melakukan perjanjian dengan KIK EBA Mandiri GIAA01 untuk menerbitkan surat berharga hak atas pendapatan penjualan tiket penerbangan rute Jeddah dan Madinah berjangka 5 tahun dengan nilai Rp2 triliun pada 22 Juni 2018.
Baca Juga
Adapun, surat berharga itu terdiri atas EBA Kelas A senilai Rp1,8 triliun dan EBA Kelas B Rp200 miliar.
Dalam laporan keuangan kuartal I/2020, Manajemen emiten berkode saham GIAA itu menjelaskan bahwa pembayaran pokok EBA kelas A senilai Rp360 miliar per tahun. Imbal hasil invesasi tetap sebesar 9,75 persen per tahun.
Sementara itu, EBA Kelas B merupakan instrumen ekuitas dan dimiliki sepenuhnya oleh perseroan. Pembayaran dilakukan setelah pembayaran penuh atas semua EBA Kelas A.
GIAA mencatat saldo pinjaman EBA Kelas A senilai US$87,98 juta atau Rp1.440 miliar per 31 Maret 2020.