Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Efek Indonesia Denda Puluhan Juta 42 Perusahaan, Ini Penyebabnya!

Bursa mencatat saat ini masih ada 42 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2019.
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia memberikan peringatan tertulis dan denda kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir pada 31 Desember 2019.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (9/7/2020), Bursa mengumumkan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 setelah Peringatan Tertulis I adalah 30 Juni 2020. Bursa mencatat saat ini masih ada 42 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2019.

Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 42 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” tulis BEI dikutip Kamis (9/7/2020).

Sementara itu, BEI melaporkan sudah ada 709 dari total 796 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2019. Jumlah itu terdiri atas perusahaan tercatat (saham dan obligasi) 662, ETF 38, KIK EBA 5, DIRE KIK dan Dinfra 4.

Adapun, delapan perusahaan tercatat sisanya memiliki buku berbeda. Sisanya, 37 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan.

Berdasarkan pemantauan Bursa Efek Indonesia hingga tanggal 30 Juni 2020, status penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:

Bursa Efek Indonesia Denda Puluhan Juta 42 Perusahaan, Ini Penyebabnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper