Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Tjiwi Kimia (TKIM) Terbitkan MTN Rp300 miliar

Surat utang itu memiliki jumlah pokok senilai Rp300 miliar dengan jenis bunga tetap di level 11 persen per tahun yang akan dibayarkan setiap tiga bulan.
Personel grup band Slank, Kaka (tengah) dan Bimbim (kedua kiri) meninjau pabrik kertas Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, Tjiwi Kimia, di Mojokerto, Jawa Timur, Senin (18/9). Tur pabrik ini untuk mengenal proses produksi kertas setelah menggelar konser musik bertajuk Silaturahmi Kebangsaan di Mojokerto./ANTARA-Syaiful Arif
Personel grup band Slank, Kaka (tengah) dan Bimbim (kedua kiri) meninjau pabrik kertas Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, Tjiwi Kimia, di Mojokerto, Jawa Timur, Senin (18/9). Tur pabrik ini untuk mengenal proses produksi kertas setelah menggelar konser musik bertajuk Silaturahmi Kebangsaan di Mojokerto./ANTARA-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA - PT Oki Pulp & Paper Mills menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) dengan jumlah pokok senilai Rp300 miliar.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Oki Pulp & Paper Mills melakukan pendaftaran efek bersifat utang atau sukuk yang dilakukan tanpa penawaran (EBUS) MTN Oki Pulp & Paper Mills XII Tahun 2020.

Surat utang itu memiliki jumlah pokok senilai Rp300 miliar dengan jenis bunga tetap di level 11 persen per tahun yang akan dibayarkan setiap tiga bulan. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 9 Oktober 2020.

MTN itu akan terdistribusi secara elektronik pada 9 Juli 2020 dengan agen pamantau dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesai (persero) Tbk. dan penata laksana penerbitan adalah PT Sinarmas Sekuritas.

Adapun, MTN itu bertenor 36 bulan yang akan jatuh tempo pada 9 Juli 2023.

Untuk diketahui, Oki Pulp & Paper Mills merupakan anak usaha PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., entitas Grup Sinarmas. Per 31 Maret 2020, emiten berkode saham TKIM itu memiliki porsi 49,08 persen saham terhadap Oki Pulp & Paper Mills

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper