Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagaimana Nasib Aturan Trading Halt, Auto Rejection, Short Selling Setelah Lebaran? Ini Jawaban BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil sejumlah kebijakan sejak terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 di dalam negeri. Langkah itu harus ditempuh oleh otoritas untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
Direktur PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kedua kiri), didampingi Direktur Hasan Fawzi (dari kiri), Direktur Laksono W. Widodo, dan Direktur I Gede Nyoman Yetna memantau langsung pergerakan perdagangan harga saham melalui layar monitor elektronik di  Jakarta, Juman (13/3/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak ke level 4.656,031 sesaat setelah perdagangan saham dibuka kembali .  Perdagangan saham sempat dihentikan sementara pada pukul 09.15 WIB. Bisnis/Dedi Gunawan
Direktur PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kedua kiri), didampingi Direktur Hasan Fawzi (dari kiri), Direktur Laksono W. Widodo, dan Direktur I Gede Nyoman Yetna memantau langsung pergerakan perdagangan harga saham melalui layar monitor elektronik di Jakarta, Juman (13/3/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak ke level 4.656,031 sesaat setelah perdagangan saham dibuka kembali . Perdagangan saham sempat dihentikan sementara pada pukul 09.15 WIB. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku self-regualatory organization pasar modal Indonesia menyatakan belum akan mengubah sejumlah kebijakan yang dikeluarkan untuk menjaga kestabilan di tengah volatilitas akibat pandemi Covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil sejumlah kebijakan sejak terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 di dalam negeri. Langkah itu harus ditempuh oleh otoritas untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.

Adapun, beberapa kebijakan itu terkait langsung dengan transaksi seperti pelarangan short selling, perubahan batas auto rejection, trading halt atau pembekuan sementara perdagangan, peniadaan perdagangan pre-opening, serta pemendekan jam perdagangan di BEI.

Untuk auto rejection bawah (ARB), Bursa telah menerapkan ketentuan terbaru sebesar 7 persen terhitung mulai dari 13 Maret 2020. Saat bersamaan, BEI juga melakukan peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada pra pembukaan atau pre-opening.

Sebelum mengubah batas ARB, BEI telah lebih dulu memberlakukan ketentuan trading halt terhitung mulai 11 Maret 2020. Pembekuaan sementara perdagangan diberlakukan apabila IHSG terkoreksi lebih dari 5 persen.

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan belum akan mengubah sejumlah kebijakan yang dikeluarkan di tengah penyebaran pandemi Covid-19. Artinya, kebijakan itu masih tetap berlaku usai libur Lebaran 2020.

“Nanti akan dikembalikan apabila keadaan dianggap normal. Saat ini belum. Jadi, masih berlaku sampai pengumuman berikutnya,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (20/5/2020).

Bagaimana Nasib Aturan Trading Halt, Auto Rejection, Short Selling Setelah Lebaran? Ini Jawaban BEI

Tabel pelaksanaan trading halt yang sudah diterapkan 6 kali akibat IHSG anjlok 5 persen. Istimewa

Seperti diketahui, Rabu (20/5/2020) menjadi perdagangan terakhir sebelum memasuki musim libur Lebaran 2020. Perdagangan akan dimulai kembali pada, Selasa (26/5/2020).

Berdasarkan data BEI, indeks harga saham gabungan (IHSG) terkoreksi tipis 0,059 persen ke level 4.545,952 pada akhir perdagangan, Rabu (30/5/2020). Sepanjang sesi perdagangan terakhirnya pada Ramadan 2020, 161 saham menguat, 212 terkoreksi, dan 174 stagnan.

IHSG masih bergerak di teritori negatif dengan koreksi 27,84 persen secara year to date (ytd). Total nilai net sell atau jual bersih asing telah mencapai Rp27,61 triliun.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengklaim penerapan kebijakan itu cukup berhasil menahan harga saham tidak turun lebih dalam karena adanya panic selling atau tekanan jual oleh para investor. Menurutnya, kebijakan ini memberi waktu bagi investor untuk lebih rasional mencermati perkembangan pasar.

“Hal ini terlihat setelah auto halting 30 menit, IHSG tidak turun lebih dalam bahkan di beberapa hari justru berbalik menjadi lebih baik atau mengalami kenaikan,” paparnya.

Adapun, BEI mencatat telah terjadi enam kali trading halt sejak diberlakukan ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper