Bisnis.com, JAKARTA - Emiten produsen semen, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. menempati urutan teratas daftar movers indeks harga saham gabungan periode April 2020.
Berdasarkan data PT Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip Senin (27/4/2020), Solusi Bangun Indonesia memimpin daftar movers indeks harga saham gabungan (IHSG) month to date (mtd) April 2020.
Otoritas mencatat laju emiten berkode saham SMCB itu telah menguat 109,8 persen ke level Rp1.385 hingga penutupan, Jumat (24/4/2020).
Posisi harga SMCB masih berada di level Rp620 pada akhir Maret 2020. Pergerakan perlahan merangkak naik dan melesat pada pekan keempat April 2020.
Sampai dengan penutupan perdagangan akhir pekan lalu, saham SMCB tercatat memiliki kapitalisasi pasar Rp11 triliun. Entitas anak PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) itu diperdagangkan dengan price earning ratio (PER) 21,31 kali.
Seperti diketahui, saham SMGR dan SMCB melaju kencang dalam sepekan terakhir. Kondisi itu dipicu penandatanganan nota kesepahaman keduanya dengan perusahaan semen asal jepang, Taiheiyo Cement Corporations (TCC).
Baca Juga
TCC akan melakukan investasi kerja sama strategis terutama saham. SMCB akan melakukan penerbitan saham baru untuk memfasilitasi masuknya TCC.
Adapun, rencana investasi TCC diperkirakan akan menghabiskan dana sekitar US$220 juta.
Dua saham yang mengekor SMCB dalam daftar movers IHSG April 2020 yakni PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (TPIA).
BEI mencatat harga saham BRPT telah menguat 71 persen sepanjang periode berjalan April 2020. Pergerakan emiten berkapitalisasi Rp110 triliun itu mendarat di level Rp1.240 pada penutupan, Jumat (24/4/2020).
Selanjutnya, TPIA berada di urutan ketiga dengan penguata 64,8 persen sepanjang periode berjalan April 2020. Entitas anak BRPT itu ditutup ke level Rp8.650 hingga sesi akhir perdagangan pekan lalu.
Sebelumnya, Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani menyebut penurunan harga minyak mentah juga menjadi katalis positif bagi BRPT dan TPIA. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menurunkan harga pokok penjualan (HPP) perseroan.