Bisnis.com,JAKARTA – Panin Sekuritas mengusulkan adanya sejumlah relaksasi sejalan dengan implementasi kebijakan work from home. Salah satunya soal pelonggaran modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
Direktur Panin Sekuritas Prama Nugraha mengatakan saat ini transaksi saham harian terdampak akibat gejolak yang terjadi di pasar modal. Pihaknya berharap kondisi dapat mereda, sehingga pasar kembali rebound dan transaksi meningkat.
“Kami terus berkomunikasi dengan nasabah untuk memberikan update perkembangan pasar supaya mereka dapat mengambil keputusan investasi secara objektif,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (17/3/2020).
Kendati demikian, Prama mengatakan Panin Sekuritas masih menyiapkan proses penawaran umum perdana saham (IPO) dua calon emiten baru. Perseroan yang bersiap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu berasal dari sektor properti dan manufaktur.
Namun, dia belum dapat memastikan apakah kedua calon emiten itu masih akan menggunakan buku periode Desember 2019. Pihaknya masih melihat perkembangan pasar terkini.
“[IPO] persiapannya masih berjalan terus,” imbuhnya.
Baca Juga
Terkait dengan kebijakan work from home (WFH), Prama menilai perlu ada relaksasi peraturan yang dikeluarkan. Salah satunya terkait dengan pelonggaran modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
Berdasarkan peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih, yang sudah bertransformasi menjadi OJK, MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.
“Adanya relaksasi terhadap peraturan sehubungan dengan wacana WFH misalnya pelonggaran MKBD, penyelesaian transaksi, penyampaian laporan, dan lain-lain,” jelasnya.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk mengambil sejumlah langkah dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).
OJK menyampaikan tiga anjuran yakni untuk melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalisasi interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
Adapun, pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang proses di industri jasa keuangan.