Bisnis.com, JAKARTA - Terbitnya Keputusan Menteri yang mengatur tentang penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan perusahaan negara dilakukan untuk evaluasi dan kajian ulang.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan pada 12 Desember 2019.
Keputusan Menteri BUMN ini dikeluarkan dengan menimbang anak perusahaan dan perusahaan patungan BUMN perlu dilakukan penataan dan review untuk dioptimalkan keberadaannya bagi induk maupun perusahaan pelat merah lainnya.
Keberadaan anak usaha dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya.
Menanggapi terbitnya Keputusan Menteri BUMN tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kebijakan ini tidak dibuat karena ada masalah di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Seperti diketahui, maskapai milik negara tersebut menjadi sorotan karena kasus penyelundupan barang mewah yang berbuntut pada pergantian direksi.
Belakangan diketahui, mantan direksi Garuda Indonesia menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan anak dan cucu.
Baca Juga
"Aturan itu bukan dibuat karena masalah Garuda kemarin, tetapi sudah jauh sebelumnya. Dari sebulan pertama Pak Erick [Menteri BUMN] sudah terlihat bahwa banyak anak-anak perusahaan BUMN, seperti di sektor air minum sampai 22, hotel 82 perusahaan, belum lagi rumah sakit, ini banyak betul," katanya di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Arya menyatakan evaluasi atau review terhadap anak perusahaan BUMN ini tidak akan memakan waktu yang lama, yaitu tidak sampai 3 bulan. Dia juga mencontohkan beberapa BUMN memiliki banyak anak usaha, seperti PT Pertamina (Persero) yang jumlahnya mencapai 142 perusahaan dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. yang sebanyak 60 perusahaan.
Jika anak perusahaan BUMN memiliki kinerja dan keuntungan yang baik, tetapi tidak sesuai dengan bisnis utama induk, Arya menilai akan lebih bagus jika dilepas sehingga BUMN bisa fokus core business.
"Nanti akan ditanya masing-masing anak usaha dan dikaji apakah akan digabungkan [yang memiliki lini bisnis sama] atau kalau tidak ada gunanya, ya dibubarkan. Kami akan melakukan pembenahan habis-habisan," jelasnya.
Selain itu, Kementerian BUMN juga sedang mengkaji mengenai direksi BUMN yang memegang jabatan komisaris di beberapa anak usaha. Arya menuturkan selama ini direksi BUMN diperbolehkan untuk memegang jabatan komisaris anak perusahaan, tetapi tidak diatur atau dibatasi.
Pengaturan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memperkuat fungsi komisaris sebagai pengawasan perusahaan.
"Komisaris tidak akan mampu mengawasi dengan baik kalau menjabat sampai 8 perusahaan. Nanti akan ditinjau dari jumlah anak perusahaan dan honornya," kata Arya.
Adapun, saat ini aturan mengenai pengangkatan direksi dan komisaris anak usaha perusahaan pelat merah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.