Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Isi Surat Edaran Erick Thohir tentang Etika dan Kepatutan Pejabat BUMN

Dalam surat edaran tersebut diatur bagi para direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta untuk senantiasa menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya.
Menteri BUMN Erick Thohir di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2019). /Antara
Menteri BUMN Erick Thohir di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA-Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang penerapan etika dan kepatutan bagi pejabat perusahaan pelat merah.

Surat Edaran dengan nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan diterbitkan dengan tujuan menciptakan BUMN yang bersih, bermartabat, efisien, serta mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yang diwujudkan dalam penerapan etika dan kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan. Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Desember 2019.

Dalam surat edaran tersebut diatur bagi para direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta untuk senantiasa menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas dalam melakukan pengurusan dan pengawasan perusahaan.

Pelaksanaan etika dan atau kepatutan termasuk dalam hal perjalanan dinas, yang harus memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, selektivitas.

Untuk BUMN yang rugi, Menteri BUMN mengimbau agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan.

Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi, tetapi maksimal kelas bisnis, dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.

Jamuan perusahaan juga harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif, dan kewajaran, serta kelaziman di dunia usaha.

Penyaluran minat dan/atau hobi harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat dan tidak merugikan nama baik dan kepentingan perusahaan.

Ketentuan tersebut dapat dijadikan pedoman bagi direksi dalam menerapkan ketentuan penerapan etika bagi karyawan di BUMN masing-masing. Dengan penerbitan SE ini, maka SE Menteri BUMN nomor SE-08/MBU/12/2015 tanggal 23 Desember 2015 dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper