Bisnis.com, JAKARTA—Infovesta Utama melihat industri reksa dana masih akan bertumbuh pada 2020.
Diperkirakan pada tahun depan dana kelolaan atau asset under management reksa dana dapat tumbuh 8%—9% hingga ke level Rp580 triliun.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana memperkirakan dana kelolaan reksa dana secara industi akan terus bertumbuh seiring dengan bertambahnya jumlah investor.
“Target tahun depan [AUM reksa dana] bisa menyentuh Rp580 triliun. Sekarang di Rp540-an triliun, naik tidak sampai 10%. Targetnya tumbuh 8%—9%,” ujar Wawan kepada Bisnis, Kamis (12/12/2019).
Wawan melanjutkan bahwa dengan tren suku bunga rendah pada 2020 nantinya reksa dana pendapatan tetap masih akan menjadi primadona untuk dikoleksi investor.
Di sisi lain, reksa dana saham dinilai masih akan lambat pertumbuhannya.
Baca Juga
Namun demikian, seiring dengan bertambahnya jumlah investor ritel yang didominasi oleh generasi muda diharapkan dapat menggenjot AUM industri reksa dana. Walaupun saat ini dari sisi nilai masih kalah dengan investor institusi, dana kelolaan dari investor ritel dinilai akan terus bertumbuh ke depannya.
Ketua Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Prihatmo Hari Mulyanto juga optimistis minat investor untuk masuk ke instrumen reksa dana akan terus bertambah.
Kendati AUM sempat turun pada akhir November 2019 ke level Rp544,41 triliun, tetapi nilai pembelian bersih atau net subscription tetap ada senilai Rp3,47 triliun.
“Kalau dilihat jumlah UP yang beredar masih tumbuh. Artinya, masih ada subs di reksa dana walaupun secara AUM terkoreksi,” kata Prihatmo.
Dirinya menilai industri reksa dana masih akan diminati investor kendati ada beberapa skandal belakangan ini.
Investor pun harus selalu ingat bahwasanya masih banyak reksa dana yang dikelola dan dipasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan aspek integritas dan profesionalitas, serta menerapkan prinsip manajemen risiko yang kuat.
“[Masalah reksa dana belakangan] ini bisa diselesaikan dan sebagian besar reksa dana terus beroperasi dengan baik.” imbuh Prihatmo.
Pada akhir November 2019, OJK membubaran 6 produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen karena melanggar aturan dengan memberikan janji imbal hasil.
Selain itu, otoritas juga membekuan transaksi reksa dana milik PT Narada Aset Manajemen karena mengalami gagal bayar pembelian beberapa efek saham hingga Rp177,78 miliar.