- Sejak akhir pekan lalu, santer kabar Narada Aset Manajemen gagal membayar pembelian beberapa efek saham hingga Rp177,78 miliar.
- OJK telah memberikan suspensi kepada Narada AM pada 13 November 2019.
- Net asset value (NAV) produk Narada Saham Indonesia anjlok 47,38 persen selama sebulan terakhir per 16 November 2019.
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan skandal Narada Aset Manajemen masih dalam proses pemeriksaan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyampaikan bahwa kasus gagal bayar pembelian beberapa efek saham oleh Narada AM masih dalam tahap pemeriksaan.
“Masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan. Kalau ada perkembangan, nanti diunfo,” kata Fakhri saat dihubungi Bisnis, Rabu (20/11/2019).
Sejak akhir pekan lalu, santer diberitakan bahwa Narada Aset Manajemen gagal membayar pembelian beberapa efek saham hingga Rp177,78 miliar. Hal ini berpotensi membuat beberapa sekuritas mengalami kesulitan likuiditas dana dan dana modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) menjadi turun.
Dengan demikian, manajer investasi tersebut diminta segera melakukan penyelesaian pembayaran kepada beberapa perusahaan sekuritas dan melaporkan perkembangannya ke otoritas.
Sementara itu, OJK telah memberikan suspensi kepada Narada AM pada 13 November 2019. Dengan demikian, perseroan tidak dapat menandatangai produk investasi reksa dana, memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan, menambah unit penyertaan baru, serta melakkan transaksi pembelian efek untuk seluruh produknya.
Baca Juga
Adapun pergerakan dua reksa dana Narada terpantau turun drastis yaitu produk reksa dana Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I.
Berdasarkan laman resmi Narada AM, net asset value (NAV) produk Narada Saham Indonesia anjlok 47,38 persen selama sebulan terakhir per 16 November 2019.
Sementara NAV poduk Narada Campuran I terjun 44,81 persen pada periode yang sama.
Adapun PT Narada Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang didirikan dan berkedudukan di Jakarta pada 2012. Fund manager ini memperoleh izin usaha sebagai manajer investasi dari BAPEPAM-LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. KEP-09/BL/MI/2012 pada 29 November 2012.
Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi OJK, juga menyampaikan pihaknya telah mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Narada Asset Management.
“Kami sudah turunkan tim untuk periksa yang Narada itu, hasilnya kayak apa ya ini kan masih proses,” katanya di Jakarta.