Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi (APRDI) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendisiplinkan manajer investasi yang tidak berhati-hati dalam mengelola dana investor.
Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia Prihatmo Hari Muljanto mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan transaksi produk reksa dana dari Narada Aset Manajemen.
“Saya melihat tujuannya bagus, ini untuk mendisiplinkan pelaku. Kita kan menjual produk kepada masyarakat, harusnya dikelola dan dijual dengan cara yang benar dan sehat karena kasihan investornya kalau sampai begini [terjadi masalah],” katanya di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Sejak akhir pekan lalu, santer diberitakan bahwa salah satu manajer investasi yaitu Narada Aset Manajemen gagal membayar pembelian beberapa efek saham hingga Rp177,78 miliar. Hal ini berpotensi membuat beberapa sekuritas mengalami kesulitan likuiditas dana dan dana modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) menjadi turun.
Dengan demikian, manajer investasi tersebut diminta segera melakukan penyelesaian pembayaran kepada beberapa perusahaan sekuritas dan melaporkan perkembangannya ke otoritas.
Sementara itu, OJK telah memberikan suspensi kepada Narada AM pada 13 November 2019. Dengan demikian, perseroan tidak dapat menandatangai produk investasi reksa dana, memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan, menambah unit penyertaan baru, serta melakkan transaksi pembelian efek untuk seluruh produknya.
Baca Juga
Adapun kasus gagal bayar itu menyusul pergerakan dua reksa dana Narada AM yang terpantau turun drastis yaitu produk reksa dana Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I.
Berdasarkan laman resmi Narada AM, net asset value (NAV) produk Narada Saham Indonesia anjlok 47,38% selama sebulan terakhir per 16 November 2019.
Sementara NAV poduk Narada Campuran I terjun 44,81% pada periode yang sama.