Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drama Pergantian Direksi BUMN Cermin Buruk Tata Kelola

Satu prinsip utama dalam tata kelola perusahaan yang baik adalah perlakuan setara antara pemegang saham.
Direktur Utama terpilih hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Suprajarto mengumumkan pengunduran dirinya, Jakarta, Kamis (29/8)/Bisnis-Lalu Rahadian
Direktur Utama terpilih hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Suprajarto mengumumkan pengunduran dirinya, Jakarta, Kamis (29/8)/Bisnis-Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA – Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menilai unsur kejutan dalam perubahan susunan direksi belakangan adalah imbas ketidakpatuhan terhadap aturan.

Satu prinsip utama dalam tata kelola perusahaan yang baik adalah perlakuan setara antara pemegang saham.

Ketua KNKG Mas Achmad Daniri mengatakan bahwa perlakuan setara termasuk dalam mendapatkan informasi, tidak boleh terjadi informasi asimetri di antara pemegang saham.

“Perlindungan pemegang saham minoritas harus menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan dalam setiap proses pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penyelenggaraan RUPS [rapat umum pemegang saham],“ katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (2/9/2019).

Dia melanjutkan bahwa perusahaan terbuka tunduk kepada berbagai peraturan, seperti UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, UU BUMN, peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian perusahaan terbuka wajib memenuhi semua ketentuan yang melingkupi perusahaan tanpa kecuali.

Satu di antaranya adalah ketentuan penyelenggaraan RUPS dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Pasal 8 ayat 1.

Di dalamnya disebutkan bahwa perusahaan terbuka wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.

Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada wajib diungkapkan secara jelas dan rinci.

Selanjutnya POJK No. 32/POJK.04/2014 secara spesifik mewajibkan perusahaan terbuka untuk menyampaikan mata acara rapat secara rinci kepada OJK. Pasal 8 ayat 3 mengatur bahwa dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

“Dengan tersedianya mata acara RUPS secara rinci dapat dipastikan potensi terjadinya kejutan dalam penyelenggaraan RUPS dapat diminimalisir,” kata Achmad.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, RUPSLB PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. memutuskan memberhentikan Maryono sebagai direktur utama. Suprajarto, yang saat RUPSLB itu berlangsung masih menjabat sebagai direktur utama BRI ditunjuk untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Maryono.

Tak lama setelah hasil RUPSLB beredar di media massa, Suprajarto menyatakan mundur dari keputusan pemegang saham BTN. Pasalnya dia mengaku tidak pernah diajak berdiskusi mengenai keputusan tersebut.

“Hasil RUPSLB BTN siang ini yang sudah rekan-rekan media ketahui, dan saya sendiri baru tahu setelah membaca berita dari media bahwa saya ditetapkan sebagai Direktur Utama BTN, dimana saya tidak pernah diajak bicara mengenai penetapan ini sebelumnya, apalagi diajak musyawarah,” kata Suprajarto di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (29/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper