Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Dorong Penyelenggara Emas Digital Segera Jadi Pedagang Resmi

Bappebti akan bertindak tegas terhadap penyelenggara emas fisik yang tidak berizin dengan memberikan sanksi untuk memberhentikan perdagangannya.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas atau Bappebti mendorong para penyelenggara emas digital untuk segera mendaftar sebagai penyelenggara fisik emas digital resmi untuk terhindar dari sanksi.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Kemendag Sahudi mengatakan bahwa investasi melalui platform digital kini semakin digemari oleh masyarakat karena mudah dan praktis. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban melindungi dan menjamin keamanan dalam kegiatan investasi fisik emas digital.

“Kami menghimbau untuk semua penyelenggara emas digital yang sudah melakukan operasinya untuk segera mendaftar, agar mendapatkan kepastian hukum,” ujar Sahudi usai acara Coffee Talk Tamasia di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Bappebti akan bertindak tegas terhadap penyelenggara emas fisik yang tidak berizin dengan memberikan sanksi untuk memberhentikan perdagangannya.

Tidak hanya itu, Bappebti juga akan menganggap setiap perdagangan emas digital yang tidak mendapat izin dari Bappebti merupakan sebuah investasi ilegal.

Sebagai informasi, Bappebti telah meluncurkan peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital yang ditetapkan pada Februari 2019.

Bappebti mengatur bahwa setidaknya ada 3 syarat utama yang harus dipenuhi penyelenggara investasi fisik emas digital untuk mendapatkan izin usaha, yaitu keanggotaan pada bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, minimal permodalan, dan penyimpanan fisik emas di tempat penyimpanan khusus.

Emas Digital

Adapun, emas digital adalah emas yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital. Proses transaksi jual belinya pun dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi atau website. Kendati transaksi dilakukan secara digital, kepemilikan fisik emas tetap menjadi syarat wajib bagi pedagang.

Pedagang emas digital harus dipastikan memiliki bentuk fisik emas sebelum melakukan penjualan dan harus disimpan di tempat penyimpanan khusus (depository).

Pedagang juga harus menyetorkan modal minimal Rp20 miliar dengan saldo modal akhir minimal Rp16 miliar, atau 80% dari nilai pengelolaan emas pelanggan paling lambat 8 Februari 2022.

Kemudian, mulai 9 Februari 2022, kepemilikan modal harus mencapai Rp100 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp8 miliar atau dua pertiga dari nilai emas milik pelanggan.

Penyertaan modal tersebut sudah termasuk dari minimum underlying asset sebesar 20kg emas fisik yang harus dimiliki penyelenggara emas digital.

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Stephanus Paulus Lumintang mengatakan bahwa peraturan Bappebti tentang penyelenggaraan emas digital dapat mendukung pembentukan harga di bursa berjangka dan memberikan perlindungan nilai baik secara fisik maupun berjangka.

Penyelenggara emas digital ini pun dinilai akan menjadi market makers atau penyedia likuiditas di bursa berjangka.

“Pada akhirnya peraturan ini bertujuan untuk melindungi dua pihak, yaitu pedagang dan konsumen pasar fisik emas digital di Indonesia,” papar Paulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper