Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 4 penyelenggara emas digital siap menjadi penyelenggara investasi fisik emas digital resmi dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Stephanus Paulus Lumintang mengatakan bahwa setelah terbitnya peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital yang ditetapkan pada Februari 2019, para pelaku dinilai cukup antusias tercermin dari beberapa perusahaan yang tengah berupaya mengajukan izin melalui BBJ.
Adapun, emas digital adalah emas yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital. Proses transaksi jual belinya pun dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi atau website.
“Sudah empat yang mengajukan untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia,” ujar Paulus usai acara Coffee Talk Tamasia di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Kendati demikian, Paulus tidak menyebutkan secara detail nama perusahaan yang telah menjalani proses menjadi anggota BBJ. Hanya saja, dirinya yakin hingga akhir tahun keempat pelaku tersebut dapat menyelesaikan proses pendaftaran sehingga dapat segera resmi menjadi anggota BBJ dan KBI.
Di sisi lain, dirinya berharap untuk dapat menggaet para penyelenggara emas digital sebanyak-banyak menjadi anggota bursa. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan konsumen untuk melakukan transaksi emas secara digital.
Baca Juga
Adapun, untuk menjadi anggota di BBJ, Paulus mengatakan bahwa penyelenggara emas digital harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya sudah berbentuk badan hukum, memenuhi struktur pemodalan, dan memiliki sistem perdagangan yang terinteregasi dengan bursa dan kliring.
Sebagai informasi, Bappebti mengatur bahwa setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi penyelenggara investasi fisik emas digital untuk mendapatkan izin usaha, yaitu keanggotaan pada bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, minimal permodalan, dan penyimpanan fisik emas di tempat penyimpanan khusus.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Kemendag Sahudi mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima jumlah pasti perusahaan emas digital yang akan mendaftar sebagai penyelenggara emas digital resmi ke Bappebti.
“Namun, saya yakin mereka sedang mempersiapkan persyaratan yang memang cukup banyak untuk dipenuhi. Mudah-mudahan dalam waktu segera diharapkan dapat mendaftarkan ke Bappebti,” ujar Sahudi.
Dia mengimbau bagi para pelaku pasar yang telah beroperasi saat ini untuk segera mendaftar karena Bappebti akan bertindak tegas terhadap penyelenggara emas fisik yang tidak berizin. Pihaknya akan memberikan sanksi untuk memberhentikan perdagangannya dan menganggapnya sebagai pelaku investasi ilegal.
Di sisi lain, Co-Founder dan CEO Tamasia Muhammad Assad mengatakan bahwa sebagai penyelenggara investasi fisik emas digital percaya, pihaknya siap untuk mematuhi regulasi pemerintah untuk terus menjaga kepercayaan konsumen.
“Tidak lama lagi kami akan menjadi anggota di Bursa Berjangka Jakarta dan Klirin Berjangka Indonesia, posisinya sudah on track” kata Assad.
Assad mengatakan bahwa proses pendaftaran Tamasia sebagai anggota bursa sudah berjalan hingga 70%, tinggal menanti lisensi resmi dari Bappebti seiring dengan penunjukan depository emas oleh Bappebti.