Bisnis.com, JAKARTA — Kepemilikan investor asing pada instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara terus berkurang, bahkan di saat asing agresif membeli surat utang negara (SUN) yang konvensional.
Berdasarkan data DJPPR, pada akhir 2018 lalu, nilai kepemilikan asing di sukuk negara mencapai Rp19,04 triliun, tetapi hingga awal April 2019 sudah berkurang Rp1,46 triliun menjadi Rp17,58 triliun. Padahal, pada saat yang sama, kepemilikan asing di SUN bertambah hingga Rp71,88 triliun menjadi Rp946,09 triliun.
Hal ini bukan tahun ini saja terjadi. Sepanjang 2018, pada saat kepemikan asing pada SUN bertambah sebanyak Rp59,26 triliun menjadi Rp847,21 triliun, kepemilikan asing pada sukuk negara justru berkurang Rp2,16 triliun menjadi Rp19,04 triliun.
Hal ini menyebabkan porsi kepemilikan asing terhadap total outstanding instrumen sukuk negara terus berkurang, dari yang tadinya 6,18% pada akhir 2017 menjadi tinggal 4,12% pada awal April 2019.
Padahal, sepanjang periode itu, total outstanding sukuk negara sudah meningkat dari semula Rp342,99 triliun pada akhir 2017 menjadi Rp427,28 trilun pada awal April 2019. Peningkatan total outstanding sukuk negara sepanjang periode itu mencapai Rp84,29 triliun atau naik 25%.
Sebagai pembanding, sepanjang 2017 kepemilikan asing pada sukuk negara bertambah hingga Rp12,33 triliun, atau dari Rp8,87 triliun pada akhir 2016 menjadi Rp21,20 triliun pada akhir 2017. Hanya saja, sepanjang periode itu pertambahan kepemilikan asing di SUN juga sangat tinggi, mencapai Rp158,01 triliun.