Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSTRUMEN INVESTASI: Sekuritisasi Kredit Kendaraan Bermotor Disiapkan

Otoritas pasar modal tengah menyiapkan sekuritisasi kredit kendaraan bermotor dengan penerbitan efek beragun aset surat partisipasi (EBA-SP). Nantinya, yang dijadikan underlying asset dalam produk tersebut adalah tagihan dari kredit kendaraan.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas pasar modal tengah menyiapkan sekuritisasi kredit kendaraan bermotor dengan penerbitan efek beragun aset surat partisipasi (EBA-SP). Nantinya, yang dijadikan underlying asset dalam produk tersebut adalah tagihan dari kredit kendaraan.

Peneliti Senior Bidang Ekonomi Bursa Efek Indonesia (BEI) Poltak Hotradero menjelaskan bahwa sebenarnya mekanisme ini telah disiapkan sejak jauh-jauh hari dengan tujuan menambah varian dari sekuritisasi asset di pasar modal.

Namun, ada hambatan dari sisi bank yang menerbitkan produk, yakni harus menyantumkan sekuritisasi dalam rencana bisnis bank (RBB). Nantinya, RBB tersebut harus diajukan dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI).

"Selama ini sekuritisasi baru sebatas KPR. Ini akan kami perluas menggunakan kredit kendaraan bermotor. Masih proses karena memang ini tidak bisa cepat," kata dia di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Sekuritisasi aset awalnya hanya menggunakan aset dasar kredit pemilikan rumah (KPR). Kemudian varian sekuritisasi bertambah saat PT Jasa Marga (Persero) Tbk meluncurkan sekuritisasi pendapatan tol Jagorawi, serta sekuritisasi PT Indonesia Power.

Poltak menambahkan, permintaan terhadap sekuritisasi aset kendaraan bermotor cukup besar. Hanya saja ada kendala administrasi teknis yang menghambat perbankan untuk menjadi penerbit instrumen investasi alternatif jenis ini.

Menurutnya, bank justru akan diuntungkan dengan sekuritisasi ini karena memiliki dana tunai serta bobot risiko semakin rendah. "Demand ada tapi memang tidak mudah karena sekuritisasi KPR saja baru berhasil direalisasikans etelah bertahun-tahun," sambungnya.

Selain membutuhkan sosialisasi yang intensif, kata Poltak, sekuritisasi kendaraan bermotor ini juga membutuhkan persiapan dari internal perbankan. Sebab, tidak seluruh bank memiliki infrastruktur dan kemampuan yang layak untuk menerbitkan sekuritisasi aset.

Sementara itu, bursa efek juga terus memperluas cakupan sekuritisasi aset KPR. Sejauh ini, sekuritisasi KPR baru diterbitkan oleh dua bank, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

"Kami berharap KPR tetap berlanjut dengan bank-bank lain. Ini merupakan opsi pendanaan yang harus dicoba, sehingga bank tidak hanya mengandalkan pendanaan dengan cara lama."

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada lima tahun pertama penerbitan EBA-SP yakni periode 2009-2013, total penerbitan instrumen ini hanya senilai Rp3,9 triliun. Adapun pada lima tahun berikutnya, yakni mulai 2014 hingga Juli tahun ini, total penerbitan EBA-SP mencapai Rp14,2 triliun.

Sementara itu, pada Agustus lalu PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF bekerjasama dengan PT BNI Sekuritas menghadirkan layanan transaksi produk EBA-SP ritel pertama di Indonesia melalui mekanisme perdagangan di pasar sekunder.

Produk bernama EBA-SP BTN 01 Kelas A ini memiliki rating idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan kupon 8,6% per tahun dengan denominasi hanya Rp100.000.

EBA-SP SMF-BTN01 Kelas A tercatat di BEI pada 3 Desember 2015 dengan tanggal jatuh tempo final pada 7 Maret 2022, namun diperkirakan akan lunas lebih awal karena Kumpulan tagihan mempunyai rata-rata tertimbang jatuh tempo (weighted average life) selama 2,08 tahun.

Direktur Pemasaran dan Produk PT Mandiri Manajemen Investasi Endang Astharanti menilai, rencana otoritas untuk menjadikan sekuritisasi kredit kendaraan bermotor dimungkinkan secara regulasi.

Menurutnya, dalam kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) yang dijadikan underlying adalah aset keuangan emiten atau perusahaan, termasuk piutang kredit kendaraan bermotor.

"Namun kembali lagi untuk penerbitan sekuritisasi harus mempertimbangkan aspek risiko dan imbal hasilnya," kata dia.

Asti menambahkan, pada dasarnya ini sama dengan sekuritisasi aset KPR di mana yang menjadi aset adalah piutang perusahaan. Namun terkait dengan seberapa besar minat investor, tergantung pada imbal hasil yang ditawarkan.

"Pada dasarnya ini tidak jauh beda dengan KPR. Tapi kalau dari sisi investor mereka akan melihat dari sisi imbal hasil yang ditawarkan," ujarnya.

Mandiri Manajemen Investasi cukup aktif menerbitkan sekuritisasi aset. Terakhir, perseroan bersama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menerbitkan KIK EBA Mandiri GIAA01, yang menjadikan hak pendapatan penjualan tiket perjalanan sebagai aset dasar.

 Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Fakhri Hilmi mengatakan, pemerintah tidak perlu menerbitkan regulasi baru untuk menjadi payung hukum sekuritisasi aset kendaraan bermotor. Sebab, payung hukum yang saat ini ada telah sesuai dan bisa mengakomodasi ketentuan tersebut. "Peraturan tentang EBA sebenarnya mengakomodir banyak sekali jenis aset keuangan yang bisa disekuritisasi, termasuk kendaraan bermotor. Jadi tidak masalah," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper