Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia terus mendorong perluasan sekuritisasi aset sebagai alternatif pembiayaan dan investasi di luar sektor perbankan.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan sejauh ini sekuritisasi aset yang telah ada di pasar keuangan domestik adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
Pihaknya mengutarakan potensi sekuritisasi aset pun masih perlu diperluas dari segala aspek. Menurutnya, aset perusahaan seperti pinjaman kartu kredit dan kredit mikro atau UMKM dapat dimanfaatkan sebagai underlying asset sekuritisasi bersifat lebih likuid.
"Sekuritisasi yang banyak digunakan sekarang kredit perumahan, ke depannya ada peluang kredit-kredit lain bisa disekuritiasi misalnya kartu kredit, kredit mikro hingga kredit UMKM," katanya dalam Webinar Sekuritisasi Aset: Peluang dan Tantangan, Rabu (24/3/2021).
Namun demikian, Destry mengatakan upaya pendalaman pasar keuangan tidak dapat dilakukan hanya oleh satu pihak. Karenanya, pendalaman pasar membutuhkan koordinasi dan sinergi yang kuat antara stakeholder terkait di pasar keuangan.
Dia menjelaskan, manfaat yang akan diperoleh melalui sekuritisasi aset, di antaranya aset yang selama ini tidak likuid menjadi likuid, keperluan dana perusahaan dapat terpenuhi tanpa mengakibatkan kenaikan rasio utang perusahaan, dan perusahaan tidak harus melakukan penjualan atas aset yang dimilikinya.
Baca Juga
Tidak hanya untuk pembiayaan jangka pendek, sekuritisasi juga bermanfaat bagi pembiayaan jangka panjang. Sekuritisasi aset untuk jangka yang lebih panjang dapat ditujukan untuk pendanaan kegiatan investasi dengan jangka waktu yang lebih panjang.
Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo pun sangat mengharapkan sekuritiasi aset ke depannya bisa semakin berkembang di Indonesia, yang salah satunya telah terealisasi melalui pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Indonesia Investment Authority (INA).