Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Masih Kaji Peraturan Perdagangan Kripto Dalam Negeri

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas atau Bappebti belum juga rampung membuat aturan baku tentang perdagangan mata uang kripto sebagai komoditas di Indonesia.
Mata uang virtual Bitcoin/Reuters
Mata uang virtual Bitcoin/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas atau Bappebti belum juga rampung membuat aturan baku tentang perdagangan mata uang kripto sebagai komoditas di Indonesia.

Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nusa Eka  menyampaikan bahwa hingga saat ini memang peraturan tersebut belum rampung, diharapkan dalam waktu dekat.

Adapun, pihak Tokocrypto masih dijadikan rekanan untuk uji coba sistem perdagangan kripto nantinya.

“Belum, [peraturannya] belum ada, mereka bisa melakukan edukasi, untuk perdagangan belum. Mereka [Tokocrypto] menjadi salah satu rekanan kami untuk membuat peraturan itu, untuk saat ini kami masih melakukan kajian,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/9/2018).

Chief Community Officer Tokocrypto Teguh Kurniawan Hermanda menuturkan hal serupa. Tokocrypto mendapat izin untuk membantu Bappebti mengembangkan sistem perdagangan koin digital di Indonesia.

Selain itu, dari pihak Tokocrypto saat ini sedang menggencarkan edukasi, terutama dengan pengusaha muda di Indonesia terkait dengan cara-cara perdagangan atau trading mata uang kripto.

Adapun, terkait dengan tanggal peluncurannya peraturan itu, Nusa masih menolak berkomentar.

Sebagai salah satu koin yang paling bernilai, pada perdagangan Kamis (27/9), harga bitcoin kembali melorot 42,33 poin atau 0,65% menjadi US$6.445,38 per bitcoin dan mencatatkan penurunan 54% secara year-to-date (ytd).

Pelemahannya sepanjang tahun dinilai Manda, sapaan akrab CCO Tokocrypto, membuat minatnya untuk perdagangan aset menurun. Untuk saat ini, menurut Hermanda, koin ether masih lebih diminati untuk diperdagangkan sebagai aset di Tokocrypto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper