Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas atau Bappebti belum juga rampung membuat aturan baku tentang perdagangan mata uang kripto sebagai komoditas di Indonesia.
Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nusa Eka menyampaikan bahwa hingga saat ini memang peraturan tersebut belum rampung, diharapkan dalam waktu dekat.
Adapun, pihak Tokocrypto masih dijadikan rekanan untuk uji coba sistem perdagangan kripto nantinya.
“Belum, [peraturannya] belum ada, mereka bisa melakukan edukasi, untuk perdagangan belum. Mereka [Tokocrypto] menjadi salah satu rekanan kami untuk membuat peraturan itu, untuk saat ini kami masih melakukan kajian,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/9/2018).
Chief Community Officer Tokocrypto Teguh Kurniawan Hermanda menuturkan hal serupa. Tokocrypto mendapat izin untuk membantu Bappebti mengembangkan sistem perdagangan koin digital di Indonesia.
Selain itu, dari pihak Tokocrypto saat ini sedang menggencarkan edukasi, terutama dengan pengusaha muda di Indonesia terkait dengan cara-cara perdagangan atau trading mata uang kripto.
Adapun, terkait dengan tanggal peluncurannya peraturan itu, Nusa masih menolak berkomentar.
Sebagai salah satu koin yang paling bernilai, pada perdagangan Kamis (27/9), harga bitcoin kembali melorot 42,33 poin atau 0,65% menjadi US$6.445,38 per bitcoin dan mencatatkan penurunan 54% secara year-to-date (ytd).
Pelemahannya sepanjang tahun dinilai Manda, sapaan akrab CCO Tokocrypto, membuat minatnya untuk perdagangan aset menurun. Untuk saat ini, menurut Hermanda, koin ether masih lebih diminati untuk diperdagangkan sebagai aset di Tokocrypto.