Bisnis.com, JAKARTA--Anak usaha PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT), PT Kayung Agro Lestari, resmi mengoperasikan pabrik kelapa sawit dengan kapasitas olah Tandan Buah Segar (TBS) sawit sebanyak 90 ton per jam.
CEO Palm Oil ANJT, Geetha Govindan, mengatakan investasi pabrik sawit keempat anak usaha emiten bersandi saham ANJT tersebut mencapai US$15 juta.
Pabrik tersebut diresmikan oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, pada Selasa (7/12/2016) yang berlokasi di Kecamatan Matan Hilir Utara, Ketapang, Kalimantan Barat. Pabrik tersebut dibangun sejak Mei 2015.
Dia menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan ini sejalan dengan pertumbuhan produksi kelapa sawit dari kebun inti, mitra perusahaan, dan kebun masyarakat.
"Selain di pabrik yang diresmikan, panen dari kebun inti dan mitra juga dapat diolah di pabrik mini yang berkapasitas 15 ton per jam," kata dia dalam siaran pers, Selasa (7/12/2016).
Menurut dia, pabrik berkapasitas 90 ton per jam ini terdiri dari dua lini dengan kapasitas masing-masing 45 ton per jam. Menurut dia lini pertama telah beroperasi secara penuh.
Dalam sambutannya, Bupati Ketapang Martin Rantan mengatakan pihaknya mendukung penuh pembangunan pabrik ini. Beroperasinya pabrik PT KAL ini mengandung makna begitu dalam dan besar untuk pembangunan Ketapang, terutama karena sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu “Menuju Ketapang Maju dan Masyarakat Sejahtera”.
“Kami memotivasi seluruh seluruh unsur di Ketapang untuk maju. Kepada perusahaan perkebunan yang diberi izin, tentu diharapkan hingga membangun pabrik,” katanya. Masyarakat Ketapang, harap Bupati, dapat merasakan kemajuan dengan hadirnya perkebunan dan PKS PT KAL.
Sementara itu, Komisaris Utama ANJT, Adrianto Machribie, mengungkapkan pengoperasian pabrik baru ini bisa tepat waktu berkat dukungan dan kerja sama seluruh pihak. Dia juga menjelaskan, dalam menjalankan bisnis dan operasinya Grup ANJ mengedepankan pengembangan bertanggungjawab, yaitu pembangunan yang mengindahkan keseimbangan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan perusahaan.
Bupati Martin Rantan mengingatkan pula agar masyarakat tidak mengambil area yang masuk dalam izin konsesi perusahaan, merambah, atau menjadikan kebun dalam kawasan Taman Nasional Gunung Palung yang ada di sekitar wilayah PT KAL.
“Kami memberikan kebijakan supaya masyarakat memiliki kebun plasma. Tapi jangan mengambil lahan milik perusahaan dan kawasan hutan atau taman nasional,” tegasnya.