Bisnis.com, JAKARTA-- Rencana Bank Indonesia mengubah aturan loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) pada Juni 2015 diperkirakan dapat menjadi katalis positif bagi sektor properti.
Berdasarkan publikasi yang dirilis oleh PT Henan Putihrai, relaksasi aturan itu tidak langsung berdampak pada pertengahan tahun ini.
“Namun kemungkinan dampaknya baru dapat dirasakan pada triwulan keempat,” tulis publikasi bertajuk Investment Guideline June 2015 yang dikutip pada Sabtu (30/5).
Hal tersebut disebabkan adanya siklus konsumsi masyarakat pada pertengahan tahun dimana konsumsi akan berfokus pada liburan anak sekolah dan berbarengan dengan perayaan hari raya Idul Fitri.
Relaksasi aturan yang memungkinkan pembayaran uang muka lebih rendah dari ketentuan 30% pada saat ini tersebut diperkirakan dapat meningkatkan penyaluran kredit hingga Rp80 triliun oleh perbankan.
Mengacu kepada data sales marketing pada 2014, emiten dengan porsi pembayaran konsumen melalui fasilitas kredit perbankan terbesar adalah PT Metropolitan Land Tbk. dengan porsi 69%, diikuti oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk. 40% dan PT Ciputra Development Tbk. 33%.
Sebagai contoh pelaksanaan aturan itu apabila jadi direvisi, LTV untuk rumah pertama dengan tipe di atas 70m2 dinaikkan jadi 80% dari sebelumnya 70%.