Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan roadmap pasar modal syariah 2015-2019 untuk mempercepat peningkatan industri pasar modal syariah Indonesia.
Adapun, poin utama yang tercantum roadmap tersebut mencakup 5 hal.
Pertama, penguatan pengaturan atas produk, lembaga dan profesi terkait pasar modal syariah. Arah pengembangan tersebut diimplementasikan aa.l dengan memperkuat kerangka hukum dalam rangka penerbitan dan transaksi efek syariah, memperkuat peran pelaku pasar termasuk lembaga dan profesi yang terkait dengan pasar modal syariah, dan mengupayakan insentif untuk produk syariah.
Kedua, peningkatan supply dan demand produk pasar modal syariah. Arah pengembangan ini diimplementasikan melalui kajian pengembangan produk syariah di pasar modal, mendorong penerbitan efek syariah, memperluas basis investor pasar modal syariah dan mengembangkan infrastruktur penunjang pasar modal syariah.
Ketiga, pengembangan sumber daya manusia dan teknologi informasi pasar modal syariah. Arah pengembangan ini diimplementasikan melalui peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang melakukan kegiatan di pasar modal syariah serta pengembangan infrastruktur teknologi informasi pasar modal syariah.
Keempat, promosi dan edukasi pasar modal syariah. Arah pengembangan ini diimplementasikan melalui peningkatan promosi pasar modal syariah, sosialisasi dan edukasi pasar modal syariah kepada masyarakat, kerjasama dengan lembaga terkait untuk menyusun kurikulum pasar modal syariah dan promosi pasar modal syariah ke dunia internasional.
Kelima, kordinasi dengan pemerintah dan regulator terkait dalam rangka menciptakan sinergi kebijakan pengembangan pasar modal syariah. Arah pengembangan ini diimplementasikan melalui koordinasi dengan beberapa kementerian, Bappenas, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Self Regulatory Organization (SRO) dan lembaga terkait lainnya untuk mengharmonisasikan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pengembangan pasar modal syariah.