Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Terbitkan Aturan Anyar Efek Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan jumlah saham syariah dapat berkurang dengan rencana penerapan POJK terbaru mengenai daftar efek syariah.
Warga melintas di dekat logo Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Minggu (1/6/2025). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Warga melintas di dekat logo Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Minggu (1/6/2025). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru terkait dengan daftar efek syariah. Peraturan anyar tersebut diperkirakan dapat membuat jumlah saham syariah berkurang.

Kepala Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah OJK Evy Junita menjelaskan bahwa OJK tengah melakukan penyempurnaan sejumlah regulasi, termasuk ketentuan daftar efek syariah.

“Nanti akan kami tentukan persyaratannya, untuk rasio utang dari semula 45% menjadi sepertiga atau 33,33% secara bertahap sampai 10 tahun,” kata Evy dalam Syariah Investment Week di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Selain itu, kata dia, peraturan baru ini juga akan menurunkan rasio pendapatan halal menjadi maksimal 5%.

Dengan ketentuan baru ini, Evy memperkirakan jumlah saham dalam indeks ini dapat berkurang dari kriteria daftar efek syariah. Hal ini, menurut dia, akan menjadi pekerjaan rumah bagi OJK dan otoritas bursa untuk menarik kembali emiten-emiten yang berpotensi keluar dari indeks syariah ini.

“Kalau nanti kami lakukan implementasi [POJK Efek Bersifat Syariah], tentunya akan akan banyak emiten yang akan keluar dari kriteria daftar efek syariah. Ini akan menjadi PR kita bersama untuk menarik kembali emiten-emiten yang berpotensi keluar ini,” tutur Evy.

Evy juga menjelaskan OJK menerbitkan ketentuan ini karena OJK ingin adanya equal treatment dengan sejumlah negara lain. “Kami ingin mencoba supaya bisa membandingkan dengan mereka,” tuturnya.

Sebagai informasi, saat ini daftar efek syariah masih diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. POJK tersebut mengatur rasio keuangan efek bersifat syariah dengan ketentuan total utang yang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45%.

Selain itu, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.

Di sisi lain, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan pasar modal syariah telah berkembang pesat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. 

Saat ini, kata Jeffrey, 61,8% kapitalisasi pasar IHSG adalah dari saham dalam indeks ISSI. Lalu, kata Jeffrey, 51,5% dari saham atau nilai transaksi harian berasal dari saham yang masuk dalam daftar saham syariah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper