Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batasan Minimum Dana Kelolaan Produk Reksa Dana Diturunkan

Pada pertengahan Juni nanti, batas minimum nilai aktiva bersih atau dana kelolaan produk reksa dana akan direvisi turun dari nilai yang berlaku saat ini, yakni Rp25 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA--Pada pertengahan Juni nanti, batas minimum nilai aktiva bersih atau dana kelolaan produk reksa dana akan direvisi turun dari nilai yang berlaku saat ini, yakni Rp25 miliar.

Untuk diketahui, melalui revisi Peraturan Bapepam Nomor IV.B.1 KEP 552/BL/2010 tentang Pedoman Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah batasan minimum nilai aktiva bersih (NAB) produk reksa dana. Adapun, dalam draf terakhir, batasan minimum akan ditetapkan sebesar Rp10 miliar.

Fakhri Hilmi, Kepala Pengawas Departemen OJK mengatakan hingga saat ini OJK masih menggodok aturan tersebut. Sejauh ini, angka yang tertera di draf masih sekitar Rp10 miliar. Meski demikian, diskusi dengan berbagai pihak masih terus berjalan.

“Masih Rp10 miliar di drafnya, tapi sebenarnya masih bisa bergerak. Pada pertengahan Juni nanti akan kami rilis angkanya. Apakah masih Rp10 miliar atau Rp15 miliar atau bahkan tidak diubah sama sekali,” kata Fakhri di Jakarta, belum lama ini.

Selama ini, dengan batasan yang dipatok Rp25 miliar, maka produk reksa dana yang memiliki dana kelolaan di bawah Rp25 miliar harus dibubarkan. Pembubaran reksa dana ditempuh bila total NAB reksa dana kurang dari Rp25 miliar selama 90 hari bursa berturut-turut.

Kemudian, akan dibubarkan juga bila dalam jangka waktu 60 hari bursa, reksa dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25 miliar untuk kategori reksa dana baru.

“Ini berencana diubah karena kami mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu kami buka kemungkinan untuk itu,” tambahnya.

Prihatmo Hari Mulyanto, Direktur Utama PT Danareksa Investment Management mengatakan sekitar 10 besar manajer investasi (MI) menguasai pangsa pasar hingga 55%. Bahkan, bila diperluas lagi sekitar25 MI menguasai pangsa pasar pengelolaan dana hingga 90,85%. Artinya, dari total 80 manajer investasi yang tercatat di OJK, sebanyak 55 diantaranya memperebutkan 9,15% pangsa pasar.

“Persaingan jadi tidak sehat. Padahal peran kita bagaimana MI bisa tumbuh. Kalau batas bawah diturunkan sampai Rp10 miliar, MI kecil dengan dana kelolaan rendah bisa sangat terbantu,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper