Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan Industri Reksa Dana: Sistem Fund Net Dipersiapkan

Berbagai cara sudah dilakukan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan guna menyosialisasikan investasi reksa dana. Namun, jumlah investor tetap tidak banyak bertambah setiap tahunnya.

Bisnis.com, JAKARTA-- Berbagai cara sudah dilakukan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan guna menyosialisasikan investasi reksa dana. Namun, jumlah investor tetap tidak banyak bertambah setiap tahunnya.

Kenyataan masih banyaknya investor yang belum tersosialisasi, membuat regulator dan APRDI mencari jalan lain, salah satunya melalui penggunaan sistem teknologi yang dinamakan fund net.

Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan pihaknya bersama pelaku pasar lainnya tengah mematangkan pembentukan sistem reksa dana secara online yang menyerupai kegiatan di pasar saham. Saat ini, kata Fakhri, sistem online reksa dana belum semaju di pasar saham.

Misalnya, untuk melakukan pembelian, penjualan dan mengetahui nilai aktiva bersih (NAB) suatu produk reksa dana tidak bisa dilakukan dengan cepat. Untuk mengetahui NAB reksa dana hari ini misalnya, maka baru akan terlihat keesokan harinya. Berbeda dengan saham yang ketika perdagangan tutup, semua bisa jelas terlihat, mulai dari nilai transaksi, volume, dan sebagainya.

Nantinya, dalam sistem tersebut, pembelian dan penjualan reksa dana juga bisa dilakukan dan akan lebih jelas terlihat. Selama ini, kata Fakhri, penjualan dan pembelian reksa dana dilakukan sendiri-sendiri. Bagi yang melalui agen penjual, maka memiliki sistem sendiri, begitu juga manajer investasi (MI) yang memiliki sistem sendiri.

“Dengan fund net semua akan mirip dengan yang di bursa. Semua data akan terekam, ada 80 MI, 17 bank Kustodian, semua akan melalui satu sistem dan terhubung satu sama lain. Investor atau masyarakat bisa melihat dengan jelas,” kata Fakhri di Jakarta, Jumat (24/4).

Adapun, OJK tengah mempersiapkan aturannya. Meski demikian, saat ini semua proses berjalan secara paralel. Jadi, OJK mengurusi aturan, sementara Kustodian Sentral Efek Indoenesia (KSEI) akan mengatur sistemnya, dan MI mengatur segala apa yang dibutuhkan untuk masuk dalam sistem tersebut.

Ditargetkan, sistem tersebut bisa meluncur pada pertengahan tahun depan, tepatnya Juni 2016. Tujuan dibentuknya sistem ini untuk mempermudah penjualan dan pembelian reksa dana. Kemudian, sekaligus memperkenalkan reksa dana hingga ke pelosok negeri. Dengan adanya sistem online tersebut, siapa saja dapat melihat sejauh mana perkembangan industri reksa dana.

Denny R. Thaher, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) menambahkan, fund net membuat investor reksa dana bisa bertransaksi dengan lebih efisien. Selama ini semua dilakukan secara berbeda oleh masing-masing MI dan agen penjual. Selain itu, sistem tersbeut membuat reksa dana lebih mudah didapatkan lantaran semua ada di dalam satu sistem.

“Ini usulan berbagai pihak agar semua lebih efisien. Fund net dibutuhkan juga sebagai sarana informasi dan sosialisasi investasi reksa dana, bisa bertransaksi juga di sana, tapi tetap dilakukan oleh MI atau agen penjual” kata Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper