Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jatuhkan 777 Sanksi pada Pelaku Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan 777 sanksi administratif kepada pelaku industri pasar modal sepanjang 2014.
 Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan 777 sanksi administratif kepada pelaku industri pasar modal sepanjang 2014./Bisnis
Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan 777 sanksi administratif kepada pelaku industri pasar modal sepanjang 2014./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan 777 sanksi administratif kepada pelaku industri pasar modal sepanjang 2014.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan sebanyak 60 sanksi berupa peringatan tertulis, 713 berupa denda, dua sanksi pencabutan
izin, dan dua sanksi berupa pembekuan izin. Dari sanksi berupa denda, jumlahnya mencapai Rp7,95 miliar.

“Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan laporan keuangan,” katanya baru-baru ini.

Pelanggaran yang berkaitan dengan laporan keuangan ini menghasilkan 30 sanksi tertulis dan denda senilai Rp6,54 miliar. Sementara itu, sanksi pencabutan izin diberikan kepadapenasihat investasi (perorangan) akibat keterlambatan penyampaian laporan berkala.

Pencabutan izin lainnya dijatuhkan kepada wakil perantarapedagang efek karena kasus pelanggan di bidang pasar modal.

BACA JUGA:

RELIANCE SECURITIES: Awal 2015, IHSG Menguat Terbatas, Lirik 7 Saham

PREDIKSI SAHAM: Awal Tahun, IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Setyardi Widodo
Sumber : Bisnis Indonesia edisi 2/1/2015
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper