Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan 777 sanksi administratif kepada pelaku industri pasar modal sepanjang 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan sebanyak 60 sanksi berupa peringatan tertulis, 713 berupa denda, dua sanksi pencabutan
izin, dan dua sanksi berupa pembekuan izin. Dari sanksi berupa denda, jumlahnya mencapai Rp7,95 miliar.
“Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan laporan keuangan,” katanya baru-baru ini.
Pelanggaran yang berkaitan dengan laporan keuangan ini menghasilkan 30 sanksi tertulis dan denda senilai Rp6,54 miliar. Sementara itu, sanksi pencabutan izin diberikan kepadapenasihat investasi (perorangan) akibat keterlambatan penyampaian laporan berkala.
Pencabutan izin lainnya dijatuhkan kepada wakil perantarapedagang efek karena kasus pelanggan di bidang pasar modal.
BACA JUGA:
RELIANCE SECURITIES: Awal 2015, IHSG Menguat Terbatas, Lirik 7 Saham