Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Pelanggaran, Axo Capital Futures Dibekukan

Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange membekukan keanggotaan PT Axo Capital Futures (AXO) setelah ditemukan banyak pelanggaran.
Kegiatan  PT Bursa Berjangka Jakarta. Keanggotaan Axo Capital Futures dibekukan/Bisnis
Kegiatan PT Bursa Berjangka Jakarta. Keanggotaan Axo Capital Futures dibekukan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX) membekukan keanggotaan PT Axo Capital Futures (AXO) setelah ditemukan banyak pelanggaran.

Pembekuan ini merupakan sanksi administratif sebagai tindak lanjut temuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti atas pelanggaran perusahaan berjangka itu.

“Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Axo Capital Futures (AXO) terhitung mulai tanggal 30 Juni 2014 pukul 17.00 WIB,” ungkap JFX dalam rilis yang Bisnis terima Selasa (8/7/2014).

Regulator mencatat 6 pelanggaran yang dilakukan Axo. Pertama, perusahaan telah melanggar Peraturan Kepala Bappebti No. 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 pasal 15.

Bappebti menemukan fakta bahwa Axo telah berpindah kantor dari Menara Imperium Lt. 10 Suite B Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan ke Menara Imperium tanpa persetujuan dari Bappebti.

Kedua, dalam hal pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah, Axo telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 32 tahun 1997 jo. UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 51 ayat (5).

Perusahaan melakukan pengelolaan dana nasabah pada rekening terpisah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terjadi penyalahgunaan dana nasabah pada rekening terpisah yang ditujukan untuk kegiatan operasional Axo. 

Ketiga, pelanggaran dalam hal penyusunan catatan keuangan yang terpisah untuk setiap nasabah, meliputi uang masuk dan keluar dan semua transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka dalam negeri dan/atau luar negeri yang mencakup waktu, harga, jumlah transaksi, dan jenis komoditi.

Dalam hal itu Axo telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PP No. 9 tahun 1999 Pasal 94 yang dibuktikan dengan tidak adanya kelengkapan dokumen maupun rekening yang seharusnya ada. 

Keempat, Axo telah melanggar Peraturan Kepala Bappebti No. 64/BAPPEBTI/Per/1/2009 Pasal 3. Regulator menemukan beberapa bukti dalam pelanggaran ini, a.l. terdapat data-data tentang nasabah yang ada di dalam perjanjian amanat nasabah yang tidak diisi dengan lengkap.

Ada juga perjanjian amanat nasabah yang tidak ditandatangani oleh wakil pialang dan manajemen perusahaan, yaitu dua kasus di Jakarta dan enam lainnya di Surabaya.

Axo juga membuat agreement yang ditambahkan dengan adendum-adendum perjanjian yang sifatnya dapat ‘melemahkan’ posisi nasabah.

Kelima, Axo telah melanggar UU PBK pasal 30B yang dibuktikan dengan adanya transaksi nasabah Axo sebanyak 13.328 lot (periode Maret 2013 s/d Mei 2014) yang tidak dilaporkan ke JFX dan tidak didaftarkan ke PT Kliring Berjangka Indonesia.

Keenam, Axo terbukti melanggar UU PBK pasal 51 ayat (1) mengenai kewajiban menarik margin sebagai jaminan transaksi yang dibuktikan dengan pemberian fasilitas kredit setoran margin yang berpotensi mengakibatkan kurangnya dana pada rekening terpisah karena tidak dibarengi setoran dana oleh Axo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper