Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Bursa Efek Indonesia menilai kenaikan tarif listrik sebesar 38,9% bagi industri golongan 13 yang telah melantai di bursa merupakan bentuk diskriminasi yang tidak tepat.
Ito Warsito, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, mengatakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) harusnya diberlakukan untuk semua industri, tanpa memandang perusahaan itu terbuka atau tidak terbuka. Pemerintah sebaiknya mengatur penaikan TDL berdasarkan penggunaan. Kian banyak perusahaan memakai listrik, semakin besar biayanya.
“Itu diskriminasi yang tidak tepat. Kalau mau diskriminasi, harusnya berdasarkan pemakaiaan. Orang yang mampu memakai banyak, artinya mampu membayar lebih banyak,” tutur Ito, Jumat, (24/1/2014).
Malahan, seharusnya pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan terbuka karena perusahaan bergelar tbk lebih transparan dari perusahaan non-tbk dan sebagian jumlah saham perusahaan terbuka dimiliki masyarakat.
“Biasanya, karena tbk lebih transparan, maka diberi kemudaahan, misal tarif pajak, ada insentif. Perusahaan tbk yang pemegang saham masyarakat capai 50%, tarif pajak lebih rendah,” kata Ito.
Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (PT) memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% menjadi 20% dari tarif normal 25%. Emiten bisa memanfaatkan keuntungan itu bila saham yang didagangkan di bursa minimal 40